Senin, 13 Januari 2025

Polres Asahan Ungkap Peredaran 2 Kg Sabu Asal Malaysia, Kurir Dijanjikan Upah Rp50 Juta

Redaksi - Jumat, 15 September 2023 19:42 WIB
448 view
Polres Asahan Ungkap Peredaran 2 Kg Sabu Asal Malaysia, Kurir Dijanjikan Upah Rp50 Juta
(Foto: Dok/SIB/Januar)
TUNJUKKAN BARANG BUKTI : Kapolres Asahan  AKBP Rocky H Marpaung, didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas menunjukkan barang bukti sabu dalam press release, di Mapolres Asahan. 
Asahan (harianSIB.com)
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram (2.000 gram) asal Malaysia.
Keberhasilan itu dipaparkan Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, dalam press release, di Mapolres Asahan, Jumat (14/9/2023).
Rocky mengatakan, pada 11 September 2023, sekira pukul 14.30 WIB, Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu, di Dusun IX Desa Silo Baru, Kecamatan Silaulaut, Kabupaten Asahan.
Pria tersebut bernama Munakip alias M (31), warga Dusun Panasan, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang Madura. Hasil interogasi, kata Rocky, M mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari Syafii warga negara Malaysia merupakan daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan yakni 4 bungkus plastik bening berisi butiran kristal berupa narkotika jenis sabu seberat 2.000 gram, 1 tas pinggang, 1 unit handpnone dan 1 paspor. Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Madura.
"Pelaku dijanjikan upah Rp 50 juta, jika sabu tersebut sampai di tempat tujuan. Motifnya sebagai pengasilan tambahan," kata Rocky.
Rocky mengatakan, Munakip dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tentang Pemberantasan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (E5)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru