Polres Padangsidimpuan Tangkap 2 Pencuri Seng


291 view
Polres Padangsidimpuan Tangkap 2 Pencuri Seng
Foto: Dok/Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung
DIAMANKAN : Tersangka pencuri seng, IET dan RS  diamankan  di ruangan  Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan usai diinterogasi.

Padangsidimpuan (SIB)

Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan menangkap dua tersangka pencuri seng inisial IET (34), warga Jalan Sutan Maujalo Kelurahan Sidangkal Linkungan V Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan dan RS (28), warga Jalan Sutan Maujalo Gang Ongosan Kelurahan Sidangkal Lingkungan V Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, baru-baru ini, di salah satu rumah di Kelurahan Sidangkal Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung kepada wartawan, Minggu (21/2) mengatakan, tersangka IET dan RS ditangkap, karena dituduh mencuri seng milik Faisal Gultom (42), warga Jalan Sutan TP Mulia Kelurahan Bondan Dolok Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan Minggu (14/2).

Atas peristiwa tersebut, tambah Maria, Faisal Gultom membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Padangsidimpuan dengan LP/46/II/2021/SU/PSP tanggal 14 Februari 2021. Selanjutnya personel Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka IET dan RS di salah satu rumah di Kelurahan Sidangkal Kota Padangsidimpuan, kemudian dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk diperiksa.

“Atas perbuatannya IET dan RS dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian,” ujar Maria. (G05/f)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com