Polres Simalungun Ciduk Pemilik Sabu


521 view
Polres Simalungun Ciduk Pemilik Sabu
Foto: Dok/Humas Polres Simalungun
DIAMANKAN: Seorang pemilik sabu diamankan di Satres Narkoba Polres Simalungun beserta barang buktinya, Selasa (9/3).

Simalungun (SIB)

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun menciduk seorang tersangka pemilik sabu berinisial YS (25), warga Rambung Merah, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH, Selasa (9/3) mengatakan, tersangka diciduk di Jalan Mawar, Nagori Rambung Merah pada Senin (8/3) malam.

Dia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat melalui aplikasi Horas Paten, bahwa di Jalan Mawar, Nagori Rambung Merah sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Menerima informasi itu, Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono memperintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka YS beserta barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,24 gram yang sempat dibuangnya," ucap Lukman.

Saat diinterogasi, sambungnya, tersangka mengaku, sabu itu adalah miliknya yang diperoleh di daerah Rambung Merah.

"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan penyidikan dan diproses sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP Lukman. (D5/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com