Hasil penyidikan sementara pelaku diketahui bernama Juanda alias Iwan (25) Jalan Rantauan Timur II Gang Taufik Kel. Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Atas kejahatan yang dia lakukan penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Ant/d)