Polsek Delitua Ringkus Pelaku Curanmor


304 view
Polsek Delitua Ringkus Pelaku Curanmor
istimewa
ilustrasi 

Delitua (SIB)

Petugas Polsek Delitua meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dari Jalan Bayur Kelurahan Delitua Barat Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang.

Tersangka PLN (19), warga Jalan Pasar VI Sidomulyo Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deliserdang.

Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, Rabu (17/2) sore kepada sejumlah wartawan di kantornya membenarkan penangkapan tersangka.

Kata Martua Manik, penangkapan tersangka setelah pihaknya menerima laporan korban, Mui Tju (61) ke Polsek Delitua. Ibu rumah tangga itu tinggal di Jalan Kebun Sayur Kelurahan Delitua Barat.

Sebelumnya korban sudah tidur lalu dibangunkan anaknya dan memberitahu sepeda motor yang diparkir di halaman rumah sudah tidak ada lagi.

Lalu korban dibantu warga mencarinya. Didapat informasi ada yang dicurigai sebagai pelaku.

Kemudian korban bersama petugas Opsnal mencari pelaku di daerah Pasar IX Kecamatan Biru-biru. Pelaku yang dicurigai ditemukan menggunakan sepeda motor korban jenis Honda Revo warna hitam

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dan alat kunci T yang digunakan dibawa ke Polsek Delitua untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara" kata Martua Manik. (RH/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com