Polsek Patumbak Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor


514 view
Polsek Patumbak Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Foto : Reskrim Polsek Patumbak
TANGKAP :  Polsek Patumbak menangkap pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor, milik adik kandung pelaku sendiri.

Medan (SIB)

Petugas Polsek Patumbak menangkap PP (26) warga Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik adik kandung pelaku, bernama Wahyu Pratama (23).

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza, Selasa (2/3) di kantornya membenarkan penangkapan pelaku.

"Pelaku melanggar Pasal 372 Subsider 378 dari KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun" sebut Kanit Reskrim Polsek Patumbak. (A18/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com