Polsek Stabat Tangkap Pelaku Curanmor di Rumahnya


248 view
Polsek Stabat Tangkap Pelaku Curanmor di Rumahnya
Foto: Dok/Polsek Stabat
APIT PELAKU: Petugas mengapit pelaku setelah diamankan di Mapolsek Stabat, Selasa (16/5/2023). 

Langkat (harianSIB.com)

Personel Unit Reskrim Polsek Stabat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial H (40), di rumahnya di Lingkungan III, Gang Cokro, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (16/5/2023).

Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy melalui Kanit Reskrim Ipda Heri N Ompusunggu, Rabu (17/5/2023), mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari korban Wiwik Andriany.

Dalam laporannya, jelasnya, korban mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 2667 PJA yang diparkir di dalam rumahnya. Awalnya, korban yang mendengar suara benturan di dalam rumahnya kemudian masuk dan mendapati sepeda motornya sudah hilang.

Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti. Setelah mendapat ciri-ciri dan identitas pelaku, petugas kemudian menangkap H di rumahnya.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban," katanya.

Terkait kasus itu, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (A12)

Editor
: Wilfred/Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com