Sakit Hati Dituduh Maling, Seorang Pria Bunuh IRT


425 view
Sakit Hati Dituduh Maling, Seorang Pria Bunuh IRT
shutterstock
Ilustrasi mayat, korban pembunuhan, mayat perempuan 

Tulungagung (SIB)

Polisi resmi menetapkan Budi Santoso (27) warga Desa Suruhanlor, Kecamatan Bandung sebagai tersangka pembunuhan. BS telah membunuh Ni'maturrohmah (45), ibu rumah tangga yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan alat bukti dan keterangan yang cukup. Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bor listrik, kursi kecil, tang, pakaian pelaku dan korban serta beberapa gigi korban Ni'maturrohmah yang rontok akibat pukulan.

"Modus pembunuhan ini terjadi karena tersangka ini merasa sakit hati akibat sering ditegur oleh suami korban karena mengambil air di masjid," kata Handono, Senin (23/11).

Selain itu tersangka juga tidak terima sering dituduh sebagai pencuri. Pelaku akhirnya melakukan perencanaan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. Untuk melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengamati situasi rumah korban.

"Akhirnya pelaku menemukan waktu yang dinilai tepat, yaitu saat suami korban keluar rumah untuk mengikuti kegiatan Yasinan," ujarnya.

Saat itu pelaku masuk ke dalam rumah korban saat korban dan suaminya salat Magrib di masjid setempat. Pelaku selanjutnya bersembunyi di bawah kolong ranjang di ruang tengah.

Tidak berselang lama korban Ni'maturrohmah pulang ke rumahnya, sedangkan suami korban langsung mengikuti kegiatan rutin Yasinan.

"Saat korban di rumah sendiri, pelaku keluar dari kolong ranjang dan melakukan aksi pembunuhan," jelasnya.

Handono menjelaskan tersangka mengeksekusi korban dengan cara dibekap dan dipukul menggunakan bor listrik, kursi kecil hingga tang. Akibatnya korban mengalami luka serius di bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Korban sempat melawan, namun oleh pelaku akhirnya kepala korban dibenturkan ke lantai oleh pelaku," tandasnya.

Dari rangkaian keterangan tersangka, saksi serta penelitian barang bukti yang didapatkan di lokasi kejadian, polisi meyakini aksi pembunuhan itu dilakukan secara terencana.

Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (detikcom/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com