Satnarkoba Polres Tebingtinggi Amankan Seorang Terduga Bandar Sabu


213 view
Satnarkoba Polres Tebingtinggi Amankan Seorang Terduga Bandar Sabu
Satnarkoba Polres Tebingtinggi
Terduga bandar sabu 
Tebingtinggi (harianSIB.com)
Satnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan seorang terduga bandar sabu dengan barang bukti ± 4,90 gram sabu di pelataran parkir minimarket di Jalan Ir H Juanda Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan.

Kasat Narkoba AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Irianto kepada wartawan, Selasa (30/5/2023) membenarkan telah menangkap seorang warga Jalan Karya Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan berinisial BHP alias Bembeng beserta barang bukti berupa sabu ± 4,90 gram di Jalan Ir H Djuanda, Senin (29/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Dia ditangkap saat berada di pelataran parkir mini market. Barang bukti sabu, handphone dan uang tunai Rp 4 juta lebih telah diamakan ke Satnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Dijelaskan Agus, penangkapan dilakukan saat personel melihat terduga di TKP dengan gerak gerik mencurigakan, di sekitar diitemukan 1 kotak rokok berisi plastik klip transparan berisi sabu yang berada diatas paving blok pelataran parkiran dengan jaraknya berada 1 meter dari posisi terduga dan personel melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kendaraannya dan ditemukan 1 bungkus rokok yang juga berisi sabu.

"Personel juga melakukan pengembangan ke rumahnya juga ditemukan sabu. Semua barang bukti yang ditemukan, terduga mengakui semuanya miliknya," ucap Agus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup Agus. (*)


Penulis
: Japet Arki Bangun
Editor
: Robert/Eva
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com