Simpan Sabu dan Pil Ekstasi di Rumahnya, Seorang Warga Bulian Ditangkap Polisi


206 view
Simpan Sabu dan Pil Ekstasi di Rumahnya, Seorang Warga Bulian Ditangkap Polisi
(Foto: Dok/Polres Tebingtinggi)
Terduga pengedar sabu dan pil ekstasi berinisial MAH 
Tebingtinggi (harianSIB.com)
Simpan sabu dan pil ekstasi di rumahnya di Jalan Merbuk, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, seorang terduga pengedar narkoba berinisial MAH, ditangkap Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, Kamis (21/9/2023).
Kasi Humas Polres Tebingtinggi kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023), membenarkan penangkapan MAH tersebut.
Dikatakannya, pelaku ditangkap karena menyimpan sabu dan pil ekstasi siap edar di rumahnya di Jalan Merbuk, Kamis (21/9/2023), sekitar pukul 21.15 WIB.
"MAH dan barang bukti sabu seberat ± 7,40 gram dan 30 pil ekstasi serta uang tunai Rp488.000 telah diamankan ke Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Agus.
Dijelaskan Agus, personel menangkap MAH saat berada di rumahnya. Lalu digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 18 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan sebungkus plastik klip transparan berisi 30 butir pil warna orange diduga ekstasi, dan uang tunai sebesar Rp488.000.
"Hasil penggeledahan dan interogasi, MAH mengakui semua barang itu miliknya," kata Agus.
Agus menambahkan MAH dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Penulis
: Japet Arki Bangun
Editor
: Wilfred/Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com