Terdakwa Penipuan Rp 3 Miliar Divonis Bebas, Korban Kecewa


597 view
Terdakwa Penipuan Rp 3 Miliar Divonis Bebas, Korban Kecewa
Foto Dok
Ket Foto: Terdakwa Syamsuri saat mendengarkan putusan di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan.

Medan (SIB)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Tengku Oyong memvonis lepas (onslagh) terdakwa Syamsuri (68) dari perkara dugaan penipuan sebesar Rp 3 miliar. Putusan tersebut membuat korban, Antoni Tarigan kecewa dan akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY).

Menurut majelis hakim, terdakwa tidak terbukti melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana. "Mengadili, menyatakan terdakwa Syamsuri tidak terbukti melakukan penipuan," tandas hakim Tengku Oyong dalam sidang di Ruang Cakra II PN Medan, Rabu (17/2) sore.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan yang menuntut warga Jalan Singosari Kelurahan Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area tersebut selama 3 tahun 6 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa melakukan perbuatan, tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana (onslagh), melainkan perbuatan perdata," cetus hakim. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.

Terpisah, Antoni Tarigan sangat kecewa dengan putusan majelis hakim. Dia beranggapan bahwa terdakwa sudah jelas menerima uang darinya sebesar Rp 3 miliar. Antoni tidak tinggal diam dan akan melaporkan majelis hakim ke KY.

"Saya sangat jelas kecewa dengan putusan ini. Saya akan surati KY agar majelis hakim tidak sewenang-wenang ambil putusan bebas (lepas)," ujarnya kepada wartawan.

Dalam dakwaan JPU, Antoni Tarigan dan G Johnson P Tambunan sepakat menjual tanah seluas 570 M2 yang terletak di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 8 Kelurahan Pandau Hulu I Kecamatan Medan Kota. Selaku kuasa penjual, Antoni menawarkan lahan kepada terdakwa Syamsuri.

Disepakati harga sebesar Rp 1.250.000.000. "Terdakwa memberikan panjar sebesar Rp 625.000.000. Sedangkan sisanya dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi yang berwenang," ujar JPU.

Pada tahun 2013, Antoni mundur dari kesepakatan perjanjian akta jual beli dengan membayar uang kompensasi kepada terdakwa senilai Rp 3 milliar melalui Lamidi. Dengan komitmen, terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.

"Namun, Lamidi dan terdakwa malah membuat surat pernyataan sendiri-sendiri. Bukannya membuat surat pembatalan perikatan jual beli," cetus Randi.

Hingga perkaranya sampai di persidangan, terdakwa tidak kunjung mengembalikan uang milik korban. Merasa dirugikan dan tertipu, Antoni melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian. (M14/f)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com