Guru di Sydney Tak Boleh Lagi Pakai Baju Kaos dan Sandal Jepit


313 view
Jakarta (SIB)- Di Sydney dan kota lainnya di negara bagian New South Wales (NSW), Australia, para guru tidak boleh lagi seenaknya mengenakan pakaian saat bertugas di sekolah. Mereka tak boleh lagi mengenakan baju kaos dan sandal jepit menyusul dikeluarkannya aturan baru berpakaian bagi pada pendidik di NSW, mulai Senin (24/3). Baju kaos dan sandal jepit dipandang tidak pantas bagi profesi pendidik di NSW. Menurut pemerintah setempat, aturan ini didasarkan atas pertimbangan perlunya menegakkan standar profesional bagi guru, termasuk dalam tata cara berpakaian. Pakaian yang menampilkan gambar atau tulisan terkait alkohol dan rokok juga dilarang.

Menurut Menteri Pendidikan NSW Adrian Piccoli, pihaknya yakin sekitar 70 ribu guru di NSW akan mendukung aturan baru tersebut. "Sebenarnya kebanyakan guru berpakaian rapi dan profesional, namun ada segelintir guru yang berpakaian seenaknya saja," kata Piccoli kepada ABC. "Aturan ini memberi dukungan bagi para kepala sekolah dalam menangani guru-guru yang tidak berpakaian secara profesional," tambahnya.

Menteri Piccoli mengatakan, pemberlakuan aturan ini dimaksudkan untuk menegakkan wibawa kalangan pendidik. "Mengenakan pakaian yang pantas akan membantu para guru menegakkan wibawa dan kredibilitas di mata murid-muridnya, orangtua murid dan masyarakat," tambahnya. "Tentu saja apa yang akan dikenakan seorang guru pada jam olahraga akan berbeda dengan apa yang akan dikenakannya pada saat ada pertemuan dengan wali murid," kata Piccoli.

Berlakunya aturan baru di NSW ini didukung oleh ketua Asosiasi Kepala Sekolah NSW, Geoff Scott. "Ini bukan soal aturan yang kaku, namun bertujuan untuk menunjukkan bahwa menjadi guru itu ada standarnya yang tinggi," katanya. Namun pihak oposisi NSW mengeritik aturan ini dengan menuding pemerintah hanya ingin mengalihkan perhatian dari hal yang lebih penting, yaitu masalah pendanaan sekolah. Juru bicara oposisi NSW bidang pendidikan Ryan Park mengatakan, para guru telah berpakaian secara profesional. "Saya heran apakah hal ini begitu pentingnya," katanya. Aturan baru ini akan efektif berlaku di NSW mulai semester depan. (radioaustralia/f)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.


Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com