128 WBP Rutan Kabanjahe Dapat Remisi


123 view
128 WBP Rutan Kabanjahe Dapat Remisi
Foto SIB/Marlinto Sihotang
Karutan Klas IIB Kabanjahe melalui Kasubsie Pelayanan Tahanan, Sastra Barus memberikan surat remisi secara simbolis kepada WBP, Minggu (25/12).

Kabanjahe (SIB)

Dalam perayaan Natal tahun 2022 kali ini, warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Klas II B Kabanjahe mendapat remisi (pengurangan masa tahanan). Sebanyak 128 orang yang mendapat remisi, kata Karutan, Candra Syahputra Tarigan, Senin (26/12).

Menurutnya, pemberian remisi itu sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. "Terkait dengan pasal 34, 34A ayat (1) peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, maka dilaksanakan giat pemberian remisi khusus (RK) Natal tahun 2022 di Rutan Kabanjahe," ujar Tarigan.

Lanjutnya, WBP yang mendapat remisi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta kajian yang disetujui Menkumham RI.

"Jadi kita laksanakan upacara pemberian remisi di Rutan Kabanjahe diwakili oleh Kasubsie Pelayanan Tahanan Sastra Barus yang memimpin upacara," ujarnya.

Diurainya, adapun jumlah penerima remisi masing masing sesuai besaran remisi yakni, remisi 15 hari sebanyak 67 orang. Remisi 1 bulan sebanyak 60 orang dan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang. "Jadi total 128 orang," tutupnya. (B1/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com