15.259 Napi di Sumut Terima Remisi 17 Agustus, 211 Langsung Bebas


565 view
15.259 Napi di Sumut Terima Remisi 17 Agustus, 211 Langsung Bebas
Internet
Ilustrasi remisi HUT RI ke-76

Medan (SIB)

Sebanyak 15.259 narapidana di Sumatera Utara menerima remisi umum 17 Agustus 2021. Sedangkan 211 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.


Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumut, Anak Agung Gde Krisna menjelaskan, 15.259 warga binaan yang menerima remisi itu, perinciannya resmi remisi umum sebagian (RU I) 15.048 orang dan remisi umum seluruhnya (RU II) 211 orang.


"RU I dan RU II mendapat pemotongan masa tahanan dari 1 bulan hingga 6 bulan penjara," sebut Krisna dalam siaran persnya, Senin (16/8).


Berdasarkan data, 15.259 napi itu terdiri dari kriminal umum 8.325 orang, Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 33 orang dan Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012, sebanyak 6.901 orang.


Krisna mengungkapkan, pada hari kemerdekaan tahun ini, Kemenkuham Sumut juga memberikan remisi bagi 70 orang anak yang sedang menjalani hukuman. Dengan perincian RU I sebanyak 67 orang dan RU II 3 orang. Mereka mendapatkan pemotongan masa tahanan 1 bulan hingga 6 bulan.


Seluruh surat keputusan remisi umum itu, diserahkan kepada warga binaan dan anak yang sedang menjalani hukuman di masing-masing lapas, rutan, dan LPKA se-Sumut, Selasa (17/8).


Untuk diketahui, jumlah penghuni narapidana lapas dan rutan di Sumut sampai 13 Agustus 2021 berjumlah 34.743 orang. Dengan rincian, narapidana pria 25.300 orang dan narapidana wanita 973 orang. Kemudian, tahanan pria 8.172 orang dan tahanan wanita 298 orang.


Sedangkan, jumlah penghuni anak lapas dan rutan di Sumut, per 13 Agustus 2021 sebanyak 156 orang. Dengan rincian, narapidana anak laki-laki 107 orang dan narapidana anak perempuan 1 orang. Kemudian, tahanan anak laki-laki 45 orang dan tahanan anak perempuan 3 orang. (A17/f)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com