2021, Bidang Datun Kejati Sumut Adakan Sebanyak 14 MoU

* Selamatkan Aset PTPN 2 dari Penggarap di Kebun Bulucina

1.449 view
2021, Bidang Datun Kejati Sumut Adakan Sebanyak 14 MoU
Foto:SIB/Martohap Simarsoit
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH

Medan (SIB)

Salah satu capaian kinerja Kejati Sumut 2021,di bidang Datun (perdata dan tata usaha negara) berhasil melakukan penyelamatan aset PTPN 2 atas lahan yang dikuasai pihak ketiga/penggarap di Kebun Bulucina, Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang seluas 131.854 M² dengan nilai ±Rp.28.570.800.000. Penanganan masalah tersebut dilakukan bidang Datun melalui fungsi Pelayanan Hukum oleh Tim Adhyaksa Estate.


Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH menginformasikan hal itu kepada wartawan,via aplikasi WA, sebagaimana dalam salah satu poin refleksi akhir tahun 2021, seputar kinerja Kejati Sumut di bidang Datun sebagai JPN (jaksa pengacara negara) di 2021.


Diinformasikan, Tim Pelayanan Hukum Adhyaksa Corner di Datun Kejati Sumut juga telah melaksanakan kegiatan dengan Dinas Kesehatan sebanyak 12 SKK (surat kuasa khusus), Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura dengan 26 SKK, Dinas Pendidikan dengan 4 SKK, Dinas Kelautan dan Perikanan dengan 19 SKK dan Dinas Perkebunan dengan 1 SKK.


"Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumut selama Tahun 2021 telah melaksanakan fungsi sebagai JPN yaitu fungsi memberi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Pendapat Hukum dan Pendampingan Hukum kepada instansi pemerintah/BUMN /BUMD di wilayah hukum Kejati Sumut," kata Yos.


Disebutkan,dalam fungsi bantuan hukum bidang Datun Kejati Sumut ada menangani masalah secara litigasi dengan menerima 37 SKK (surat kuasa husus) dan secara non litigasi sebanyak 133 SKK. Untuk fungsi pertimbangan hukum dan pendapat hukum sebanyak 7 legal opinion, pendampingan hukum sebanyak 22 kegiatan, audit hukum sebanyak 2 kegiatan serta untuk fungsi pelayanan hukum sebanyak 45 kegiatan.


Dari fungsi Bidang Datun sebagai JPN itu berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara melalui litigasi sebanyak Rp 52.530.663.612 dan melalui non-litigasi sebanyak Rp 28.570.000.000. Kemudian menjalankan fungsi pemberian pendapat hukum untuk kegiatan senilai Rp 1.442.953.454.000. Melakukan pemulihan keuangan negara melalui fungsi bantuan hukum non litigasi sebanyak Rp 261.323.342.974.


“Sedangkan jumlah MoU Kejati Sumut dengan instansi pemerintah/BUMN/BUMD dari Januari 2021 s/d 21 Desember 2021 ada sebanyak 14 MoU,” kata Kasipenkum Yos. (BR1/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com