300 Ha Hutan Pinus di Pematang Sidamanik Diberikan Kepada Dua Kelompok Tani untuk Dikelola


406 view
300 Ha Hutan Pinus di Pematang Sidamanik Diberikan Kepada Dua Kelompok Tani untuk Dikelola
(Foto SIB/Revado Marpaung)
DISKUSI: Anggota DPRD SU Komisi B saat berdiskusi dengan Kelompok Tani Hutan di Nagori Saitbuttu Saribu Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun, Kamis(4/8).

Sementara itu, Gusmiyadi anggota DPRD SU, juga meminta kelompot tani hutan untuk mendata secara lengkap, berapa jumlah anggota. Dari pendataan tersebut nantinya bisa dimaksimalkan untuk pengelolaan hutan.

Anggota DPRD SU lainnya juga meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk menganggarkan biaya pelatihan masyarakat yang diberikan izin agar bisa mengelola hutan dan pariwisata dengan baik.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematang-siantar, Sukenra Purba mengatakan bahwa benar ke dua kelompok tani hutan tersebut sudah mendapatkan izin legal dari pemerintah.

Izin tersebutpun dikatakannya berjangka waktu sampai dengan 35 tahun pengurusan.

Sukenra Purba berharap agar masyarakat bisa memanfaatkan hutan dan mengelola sacara baik untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat. "Benar mereka telah mendapatkan izin, jadi harapan kita bisa dikelola dengan baik" ucapnya.

Ketua Kelompok Tani Hutan Gorbus Nauli Duri Damanik, menuturkan bahwa saat ini mereka sangat membutuhkan batuan pemerintah, terkhusus bantuan pengadaan kompos untuk tanaman yang ada di hutan. (D10/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com