304 Kepala Desa Hasil Pilkades Deliserdang dan 1 PAW Dilantik

* Bupati Minta Hidupkan GDSM Percepat Pembangunan Desa

268 view
304 Kepala Desa Hasil Pilkades Deliserdang dan 1 PAW Dilantik
Foto Dok/Kominfostan Deliserdang
JABATAN: Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan menyematkan tanda pangkat kepada perwakilan Kepala Desa perempuan, saat pelantikan 305 Kepala Desa, Jumat (20/5) di Lubukpakam. 

Lubukpakam (SIB)

Sebanyak 304 Kepala Desa (Kades) hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak gelombang pertama Tahun 2022 dan seorang Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) diambil sumpah/janji serta dilantik Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan, Jumat (20/5) siang, di Lapangan Alun-Alun Pemkab Deliserdang.


Pelantikan hasil Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak, Senin (18/4) yang lalu, di lakukan di tempat terbuka, sehingga tampak para Kepala Desa terjemur terik sinar matahari. Penyematan tanda pangkat dan jabatan dilakukan secara simbolis terhadap 8 Kepala Desa mewakili 3 Agama. Sedangkan penyerahan SK pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa diberikan secara perwakilan setiap kecamatan terhadap 22 Kepala Desa.


Usai dilantik, Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan menyampaikan selamat kepada para Kepala yang telah dilantik sebagai Kepala Desa Definitif yang akan menjalankan tugas selama 6 tahun hingga Tahun 2028 yang akan datang.


Dengan pelantikan itu, 305 orang Kepala Desa secara resmi sudah menjadi bagian dari aparat penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Deliserdang bersama-sama dengan Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten, yang ditugaskan untuk melaksanakan amanah dari masyarakat yakni menjalankan roda pemerintahan dalam rangka pencapaian tujuan mewujudkan masyarakat sejahtera.


Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan pada tingkat Desa yang bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat yang bertugas untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan.


Dengan itu, Bupati H Ashari Tambunan meminta untuk dapat mengkonsolidasi semua jajaran pemerintah Desa baik Sekdes, Kaur, Kadus dan BPD untuk segera melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan Desa sesuai ketentuan yang berlaku seperti menyusun APBDesa paling lama 3 bulan setelah dilantik.


Disamping itu Kepala Desa juga harus sudah menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Des).


Dalam pelaksanaan pembangunan desa, Kepala Desa nantinya akan didukung dana yang besar bersumber dari APBN melalui Dana Desa maupun yang bersumber dari APBD melalui Alokasi Dana Desa dan bagian dari hasil pajak retribusi daerah.


Sebagai pengguna anggaran, Kepala Desa diberi kewenangan dan tanggungjawab penuh untuk melaksanakan pembangunan Desa yang berorientasi kepada upaya memajukan Desa dan perekonomian masyarakat.


Bupati mengingatkan, para Kepala Desa harus melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi yang baik untuk dapat melakukan percepatan pembangunan di Desa dengan tetap melibatkan stakeholder utama di Desa sehingga meskipun diberi dukungan dana yang besar namun pembangunan melalui keswadayaan dengan mengedepankan nilai kegotongroyongan masyarakat sebagai bagian dari keistimewaan Desa dapat tetap terjaga.


Pelantikan dihadiri Wakil Bupati Deliserdang HMA Yusuf Siregar, Sekdakab Deliserdang Darwin Zein, Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri, Forkopimda, Ketua TP PKK Hj Yunita Ashari Tambunan, Wakil Ketua TP PKK Hj Sri Pepeni Yusuf Siregar, Ketua DWP Herawati Darwin, Kepala OPD dan Camat se Kabupaten Deliserdang. (C1/C3/f)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: KORAN SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com