44.124 Anggota Parpol Diverifikasi KPU Medan


158 view
44.124 Anggota Parpol Diverifikasi KPU Medan
Foto SINDOnews
Kantor KPU Kota Medan.

Medan (SIB)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melakukan verifikasi administrasi terhadap 44.124 nama yang tercatat sebagai anggota partai politik.


Seluruh nama yang diverifikasi tersebut merupakan total dari 24 partai politik calon peserta pemilu yang mendaftar di KPU RI.


“Verifikasi kita lakukan mulai 16 Agustus sampai hari ini terakhir 8 September 2022,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Medan, Rinaldi Khair, Kamis (8/9).


Rinaldi menjelaskan, verifikasi yang mereka lakukan terdiri dari 6 kategori yakni Indikasi NIK yang tidak terdaftar di daftar pemilih berkelanjutan, ganda eksternal atau satu nama terdaftar pada lebih dari 1 partai politik, potensi ganda, ganda identik atau satu nama terdaftar lebih dari 1 kali pada partai politik yang sama, indikasi pekerjaan yang tidak memenuhi syarat seperti ASN, TNI/Polri dan indikasi usia yang belum 17 tahun.


“Akan ada tiga kategori hasil verifikasi nanti yakni belum memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat, dan memenuhi syarat,” ujarnya.


Ditambahkannya, setiap partai politik di Kota Medan memiliki kewajiban minimal memiliki 1.000 anggota yang dinyatakan memenuhi syarat.


Jika hasil dari verifikasi menyebabkan hal tersebut tidak terpenuhi maka partai politik masih dapat menambah jumlah keanggotaanya.


“Masa perbaikan pada 15 September sampai 28 September 2022 di KPU RI. Seluruh keputusan atas hasil verifikasi ini sendiri menurut Rinaldi akan dilakukan oleh KPU RI,” pungkasnya. (A17/d)




Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com