5 Terdakwa Pengangkut BBM Tanpa Izin Lepas dari Tuntutan di PN SIbolga

*Barbuk 48 Ton BBM Dikembalikan kepada Terdakwa

199 view
5 Terdakwa Pengangkut BBM Tanpa Izin Lepas dari Tuntutan di PN SIbolga
KOMPAS.COM/SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Pengadilan
Sibolga (harianSIB.com)
Lima orang Anak Buah Kapal (ABK) KM Cahaya Budi Makmur terdakwa pengangkut BBM tanpa izin lepas dari segala tuntutan hukum, di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Selasa (14/2/2023).
Masing-masing ABK bernama Tjeng Huat, Kusbianto, Anwar Junaedi Naibaho, Yoyon Adi Candra dan Kasmali, divonis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Demikian putusan Majelis Hakim dipimpin Ketua, Lenny Lasminar Silitonga, dan Andreas Iriando Napitupulu, Frans Martin Sihotang, selaku hakim anggota.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 53 huruf (b) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dakwan ketiga melanggar Pasal 53 hurup (d) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, para terdakwa tidak terbukti melanggar pasal primer dalam dakwaan dan surat tuntutan JPU, dengan demikian pasal subsideritas tidak lagi dipertimbangkan.
Selain tidak terbukti, Majelis Hakim meminta untuk memulihkan harkat dan martabat para terdakwa kepada keadaan semula dan mengembalikan barang bukti milik para terdakwa kepada terdakwa serta membebankan biaya ongkos perkara kepada negara.
Dalam putusan majelis hakim PN SIbolga disebutkan, perbuatan para terdakwa bukanlah perbutan pidana karena pekerjaan itu dilakukan para terdakwa karena ketidaktahuan para terdakwa dan atas perintah atasannya yang bernama Budi selaku pemilik kapal.
Para terdakwa selaku ABK tidak mendapatkan nilai ekonomis dari apa yang dikerjakan dalam mengangkut BBM Solar tersebut, melainkan digaji oleh Budi sesuai upah harian terdakwa sebagai nelayan.
Seharusnya, kata hakim, Budi yang paling bertanggungjawab dalam perkara tersebut, dengan pertimbangan karena Budi yang memerintahkan para terdakwa untuk mengambil BBM Solar dari tangkahan PT ASSA, dan Budi juga yang menerima uang transferan Rp48 juta dari saksi Sutrino untuk ongkos pengangkutan BBM Solar 48 ton yang diangkut KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc, yang akan dikirimkan ke KM Selamat Jadi III, di laut bebas.
Sebelumnya JPU Andriani Efalina Sihotang, dan Bintang Simatupang, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, menuntut para Terdakwa selama 3 dan 4 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar, serta membebankan ongkos perkara.
Para Terdakwa didakwa menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga BBM, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah yang ditangkap Kapal Patroli Satpolairut Polres Sibolga minggu tanggal 18 September 2022, sekitar pukul 05.00 WIB, di Pulau Poncan Perairan Sibolga.
Satuan Kapal Polisi KP 2019 yang sedang melakukan patroli rutin dengan komandan kapal Romyzal Tanjung (saksi), Ferdinan Sembiring (saksi anak buah kapal) dan saksi Hariyono (anak buah kapal), menemukan dalam palka depan dan belakang kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc BBM jenis solar 60 ton.
Kajari SIbolga Irvan Paham PD Samosir yang ditanyai harianSIB.com terkait putusan Majelis Hakim mengatakan akan melakukan kasasi.
”JPU akan melakukan upaya hukum kasasi,” katanya.

Penulis
: Helman
Editor
: Wilfrid/Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com