96 Orang WBP Rutan Kelas II B Tarutung Mendapat Remisi Khusus Idul Fitri


279 view
96 Orang WBP Rutan Kelas II B Tarutung Mendapat Remisi Khusus Idul Fitri
(Foto: SIB/Dok KPR Rutan Kelas II B Tarutung)
Remisi : Kepala Rutan Kelas II B Tarutung, Leonard Silalahi menyerahkan secara simbolis surat remisi kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 1443 H. 

Tapanuli Utara (SIB)

Sebanyak 96 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut mendapat remisi khusus Idul Fitri 1443 H Tahun 2022, Senin (2/5).


Kepala Rutan Kelas II B Tarutung, Leonard Silalahi didampingi jajarannya membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada pemberian Remisi Khusus (RK) pada peringatan Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022.


Selanjutnya, Kepala Rutan menyerahkan secara simbolis surat remisi kepada warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi khusus di Aula Rutan Kelas II B Tarutung.


"Remisi khusus diberikan bagi narapidana yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik dan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana," jelasnya.


Kepala Rutan mengharapkan, melalui pemberian remisi khusus Idul Fitri 1443 H ini dapat memberikan motivasi dan semangat bagi Narapidana untuk lebih baik lagi serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Diharapkan menjadi insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.


Narapidana yang mendapat Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H tahun 2022 sebanyak 96 orang. Remisi Khusus I sebanyak 95 orang dengan rincian sebagai berikut: 11 orang mendapat remisi 15 hari, 77 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 5 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, 2 orang mendapatkan remisi 2 bulan. Kemudian Remisi Khusus II sebanyak 1 orang dengan rincian sebagai berikut mendapatkan remisi 1 bulan dan langsung bebas pada saat pemberian remisi khusus Idul Fitri.


Setelah menyerahkan SK remisi, selanjutnya seluruh pegawai dan WBP Rutan Kelas II B Tarutung melaksanakan makan bersama dengan menyajikan makanan tradisional khas lebaran berupa lontong, ketupat, opor ayam dan rendang dimana seluruh petugas melayani WBP dalam menghidangkan makanan dan minuman. (F4/f)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com