Sosialisasi Permenpan RB No 6 dan 7 Tahun 2022

Afifi Lubis: Perlu Persamaan Persepsi dalam Implementasi Penyederhanaan Birokrasi


417 view
Afifi Lubis: Perlu Persamaan Persepsi dalam Implementasi Penyederhanaan Birokrasi
(Foto: Dok/Diskominfo Sumut)
SOSIALISASI: Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis memukul gong tanda dibukanya Sosialisasi Permenpan RB No 6 Tahun 2022  dan Permenpan RB No 7 Tahun 2022  di Ballroom Grand City Hall Medan, Jalan Balai Kota Medan, Selasa (21/6). 

Medan (SIB)

Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis mengingatkan pentingnya kesamaan persepsi seluruh jajaran pemerintahan baik di pusat maupun daerah, dalam pengimplementasian kebijakan penyederhanaan birokrasi. Karena, menurut Afifi, saat ini kebijakan tersebut masih ditanggapi beragam oleh berbagai pihak.

Demikian disampaikan Afifi Lubis saat membuka sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara dan Permenpan RB Nomor 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintahan Untuk Penyederhanaan Birokrasi di Grand City Hall Jalan Balai Kota Medan, Selasa (21/6).

Hadir Sekretaris Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Tengku Edi syahputra, Kepala BKD Provinsi Sumut Faisal Arif Nasution, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sumut Aprilia Siregar, serta sekitar 500 orang perwakilan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Pulau Sumatera, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten yang hadir secara langsung maupun virtual.

“Masih ada ego sentris yang terpelihara, ini yang perlu dikikis dulu. Kita harus punya pandangan yang sama. Kita harus punya satu konsep melihat persoalan itu penyederhanaan birokrasi adalah sebuah kebutuhan,“ ujarnya.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: KORAN SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com