Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

Alasan Surat Kuasa, PN Padangsidempuan Tak Terima Gugatan Penggugat

* Ketua Majelis Hakim Mengaku Tak Boleh Diwawancara, Penggugat Menilai Putusan Sidang Mengada-ada
Redaksi - Sabtu, 30 Oktober 2021 08:45 WIB
389 view
Alasan Surat Kuasa, PN Padangsidempuan Tak Terima Gugatan Penggugat
Foto : SIB/Roy Marisi Simorangkir
BACAKAN PUTUSAN : Ketua Majelis PN Padangsidempuan Lucas Sahabat Duha (tengah) membacakan putusan dalam sidang perkara perdata di PN Padangsidempuan, Jumat (29/10).
Padangsidempuan (SIB)
Majelis Hakim PN Padangsidempuan yang diketuai Lucas Sahabat SH MH memutuskan tidak dapat menerima gugatan pihak penggugat Tim Kuasa Khusus Parsadaan Raja Toga Sitompul Indonesia, selaku kuasa hukum dari Perkumpulan Punguan Sitompul Sibangebange Datumalingging se-Indonesia dalam sidang perkara perdata di PN Padangsidempuan, Jumat (29/10).

Dalam putusan yang dibacakan pada sidang itu, majelis hakim berpendapat surat khusus yang digunakan penggugat tak memenuhi syarat dan tidak dapat diterima sesuai SEMA No6 tahun 1994 dan SEMA No7 tahun 2012, sehingga kedudukan penerima kuasa untuk mewakili kepentingan pemberi kuasa menjadi tidak sah.

Menimbang hal itu, hakim menilai tidak perlu lagi mempertimbangkan alat bukti yang disampaikan penggugat. Majelis hakim juga berpendapat, gugatan penggugat tak memenuhi syarat dan tidak dapat diterima, sehingga gugatan yang digugat dalam konvensi tidak perlu diperiksa.

"Dalam surat kuasa khusus tanggal 6 Agustus 2020 dicantumkan kata pihak-pihak lain, yang menurut majelis hakim hal itu tidak berkepentingan dalam perkara tersebut. Lagipula penyebutan pihak-pihak lain dan terkait sama saja dengan menyembunyikan identitas, serta membuat surat kuasa khusus tidak jelas dan tak dapat diterima," sebutnya.

Surat kuasa penggugat yang digunakan saat mengajukan gugatan, katanya, dinilai tidak memenuhi syarat surat kuasa khusus. Selain menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, majelis hakim juga menyatakan tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp23.309.000.

Dikonfirmasi terkait dijadikannya surat kuasa khusus sebagai pertimbangan memutuskan bahwa gugatan penggugat tak dapat diterima, Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha yang juga Ketua PN Padangsidempuan berdalih, hakim tak boleh diwawancara. Menurutnya, hal itu sudah dijelaskan dalam putusan yang telah disampaikan pihaknya.

Menjawab SIB, Lucas menegaskan, seluruh proses persidangan dan putusan dalam sidang perkara perdata itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia juga merasa tak perlu menanggapi pengaduan pihak tim penggugat ke PT Medan, Senin (25/10).

"Biar saja, saya tidak mau menanggapi. Semuanya sudah sesuai prosedur," katanya.

Menanggapi putusan majelis hakim, Tim Kuasa Khusus Parsadaan Raja Toga Sitompul Indonesia menilai putusan hakim mengada-ada karena Surat Kuasa Khusus yang dipergunakan sudah sesuai ketentuan hukum acara perdata. Menurutnya, hal itu semakin menambah dugaan adanya keberpihakan dan tidak profesionalnya oknum hakim, sesuai dengan pengaduan tertulis pihaknya ke PT Medan, Senin (25/10). Majelis Hakim dinilai mencoba mencari aman atau lepas dari masalah yang ditimbulkan, ketika memeriksa pokok perkara yang sudah dilaporkan Penggugat ke PT Medan, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

"Jelas putusan yang mengada-ada, mengapa setelah sekira 30 kali persisangan terkait perkara perdata ini, baru sekarang dalam putusannya hakim mempermasalahkan surat kuasa khusus. Di mana letak azas Peradilan Sederhana, Cepat dan Berbiaya Ringan? Ini tidak akan berhenti di sini, hak atas Lobu Sitompul harus kembalikan. Saya belum bisa sampaikan langkah lanjut yang akan kami ambil, karena hal ini akan didiskusikan dengan tim kuasa yang lain," tegasnya. (A16/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru