Anggota DPRD SU Kaget Bupati Dairi Lantik Orang Meninggal Jadi Guru SD Negeri Palipi

* Hal ini Menunjukkan Bupati Tidak Kuasai Informasi dan Kondisi Aparaturnya

592 view
Anggota DPRD SU Kaget Bupati Dairi Lantik Orang Meninggal Jadi Guru SD Negeri Palipi
Foto: Istimewa
H Anwar Sani Tarigan SE.

Medan (SIB)

Anggota DPRD Sumut Dapil Karo, Dairi dan Pakpak Bharat H Anwar Sani Tarigan SE benar-benar kaget melihat tingkah Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu yang menciptakan sejarah baru dengan melantik orang yang sudah meninggal dunia menjadi guru di SD Negeri 030399 Palipi, Kabupaten Dairi.


"Pelantikan orang yang sudah meninggal dunia ini tertera atas nama Sanggian Tarigan nomor urut 5 sesuai Keputusan Bupati Dairi nomor 132/821.15/III/2022 tanggal 1 Maret 2022. Hal ini menunjukkan seorang bupati yang tidak menguasai informasi dalam wilayah kerjanya," tegas Anwar Sani Tarigan kepada wartawan, Sabtu (5/3) melalui telepon di Medan.


Politisi PDI Perjuangan ini sangat menyayangkan sikap Bupati Dairi yang tidak memahami situasi dan kondisi aparaturnya, sehingga bisa lolos melantik yang sudah meninggal dunia menjadi tenaga pendidik di kabupaten tersebut.


"Jika seorang bupati tidak memahami lingkungan kerjanya, dikhawatirkan tidak akan mengetahui persoalan-persoalan yang sedang dihadapi rakyatnya, sehingga tidak tahu mencari solusinya," tandas Anwar Sani.


Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bupati Dairi melantik ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Dairi, Rabu (2/3) di GOR Sidikalang Dairi.


Dalam pelantikan itu terungkap, salah seorang di antaranya Sanggian Tarigan SPd NIP 197004141993051001 dengan pangkat IV/a, dimutasi dari jabatan Kepala UPT SD Negeri nomor 034805 Sopobutar, menjadi guru di SD Negeri 030399 Palipi. Ternyata telah meninggal dunia pada awal Februari 2022.


Menyikapi hal itu, Anwar Sani mengingatkan Bupati Dairi agar kasus ini menjadi yang terakhir terjadi di Dairi, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesuai cita-cita masyarakat yang jauh-jauh hari sebelumnya menginginkan perubahan kepemimpinan di kabupaten tersebut.


Kepala BKPSDM Dairi Dapot Tamba melalui Kabid Pengadaan, Mutasi dan Informasi, Martua Simarmata, Kamis (3/3) lewat Whatsapp mengatakan, Keputusan Bupati Dairi Nomor 132/821.15/III/2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) satuan pendidikan formal di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi benar bahwa ada tertulis pada nomor urut 5, nama Sanggian Tarigan, S.Pd.SD dengan NIP. 19700414 1993051 001, pangkat golongan ruang pembina IV/a, pada lampiran surat keputusan tersebut.


Namun, Kepala SD Sopobutar atas nama Sanggian Tarigan, tidak ada dalam daftar undangan panggilan pelantikan dikarenakan sudah wafat pada Februari 2022.


Katanya, nama Sanggian tercantum dalam SK pelantikan untuk menetapkan induk organisasinya, sehingga ahli waris almarhum dapat mengurus dengan mudah/cepat usul pertimbangan teknis pensiun janda dari ASN dimaksud.


Perlu diinformasikan bahwa UPT Satuan Pendidikan SD Negeri No. 030399 Palipi dekat dengan domisili istri/ ahli waris almarhum Sanggian Tarigan. (A4/B3/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com