Aekkanopan (SIB)
Anggota Komisi E DPRD Sumut dr Poarada Nababan SpB meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pungutan liar dalam penerimaan siswa baru (PPDB) SMK N 2 Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Tahun Ajaran 2021. Seperti biaya baju olah raga Rp 170.000, asuransi siswa untuk 3 tahun Rp 90.000, biaya pendaftaran Rp 30.000 dan atribut Rp 70.000. Hal itu disampaikannya kepada jurnalis koran SIB Jepri Nainggolan via seluler, Sabtu (18/9/2021).
Dikatakan, seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pasal 27 ayat (1) dilarang melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan (PPDB) maupun perpindahan peserta didik dan pembelian seragam. Lalu, Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah pasal 12 komite sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang, (a) menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam dan bahan pakaian disekolah (b) melakukan pungutan.
“Apapun bentuknya, satuan pendidikan di bawah pemerintah dilarang memungut iuran. Namun, PP 48 Tahun 2008 membolehkan pendidikan menengah yang dikelola pemerintah daerah untuk melakukan pemungutan uang sekolah (SPP),†katanya.
Dijelaskan, pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah dalam bentuk apapun adalah suatu hal yang melanggar aturan. Apalagi jika alasan utama dilakukannya pungutan tersebut adalah untuk membayar tenaga honorer di sekolah. Jadi, tidak ada alasan bagi lembaga pendidikan negeri meminta pungutan kepada orang tua siswa. Kasus pungli ini, sangat mencoreng dunia pendidikan dan jadi permulaan untuk membongkar praktik yang sama di sekolah lainnya. Jadi, kita meminta Poldasu, Kepala Dinas Pendidikan, Ombudsman dan Inspektorat Provinsi Sumut untuk menyelidiki kasus ini sampai tuntas, dan bila terbukti agar menindak tegas kepala sekolahnya.
"Pasti akan kita tindaklanjuti dan kita kroscek di lapangan melalui kantor cabang dinas pendidikan provinsi yang ada di kabupaten, mengenai adanya dugaan pungutan biaya siswa baru di SMK N 2 Kualuh Selatan, baik untuk siswa baru ataupun siswa yang naik kelas,†katanya.
Ditambahkan, pemerintah sudah berkomitmen untuk memfasilitasi pendidikan dengan alokasi anggaran yang cukup besar. Hal itu guna meringankan beban masyarakat, sehingga tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran agar anaknya bisa mengenyam pendidikan.
“Pemerintah sudah memfasilitasi semua kebutuhan pendidikan. Jadi tidak dibenarkan adanya pungutan terhadap orang tua siswa,†tandasnya.
Membantah
Sementara itu, Kepala Sekolah SMK 2 Kualuhselatan Abdul Hamid Sembiring didampingi Wakil Kesiswaan Hardiansyah, Bendahara Almayarudin Syahri dan Komite Sekolah T Siregar mengatakan, tidak ada melakukan dugaan pungli biaya penerimaan siswa baru (PPDB) Tahun ajaran 2021 di sekolah tersebut. Hal itu disampaikannya kepada SIB, Kamis ( 9/9) di ruang kerjanya.
Dikatakan, dalam penerimaan siswa baru (PPDB) itu, tidak ada pengutipan sama sekali, namun karena orang tua siswa bermohon ke sekolah untuk pendaftaran dapodik provinsi, foto copi berkas, materai dan map dibiayai orang tua wali calon siswa sendiri. “Kemudian, atribut, baju olah raga, asuransi dan lainnya itu memang ada sesuai PP No.48 Tahun 2008. Setelah lulus, siswa baru membutuhkan baju seragam, olah raga, atribut, asuransi. Maka kita bicarakan dengan komite sekolah dan dirapatkan kepada orang tua wali siswa, sesuai dengan acuan PP Nomor 48 Tahun 2008", katanya.
"Tidak ada pungli di sekolah ini, kami sudah berkordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Sumut. Semua sekolah SMK N di Sumut melakukan pungutan serupa saat penerimaan siswa baru ", ujarnya.
Dijelaskan, asuransi itu atas kesepakatan bersama dengan orang tua dan komite dan hal tersebut bukan suatu kewajiban. Asuransi siswa tersebut bernama Asuransi Granlife yang berkantor di Rantauprapat. Dan kegunaannya apabila ada siswa yang meninggal atau kecelakaan dan orang tua, maka di sanalah manfaat dari asuransi itu dan dibayarkan sekali di awal penerimaan siswa baru selama tiga tahun", katanya.
Sebelumnya diberitakan SIB, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan, pungutan biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ajaran 2020-2021 di SMK 2 Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dilarang. Hal itu disampaikannya kepada SIB via WhatsApp, Minggu (12/9) sore.
Dikatakannya, seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
“Apapun bentuknya, satuan pendidikan di bawah pemerintah dilarang memungut iuran, titik, tidak ada alasan apapun. Namun, PP 48 Tahun 2008 ini membolehkan pendidikan menengah yang dikelola pemerintah daerah untuk melakukan pemungutan uang sekolah (SPP)," katanya.
Selama ini banyak aduan terkait modus yang dilakukan sekolah, mulai dari dalih untuk mengganti seragam, buku, asuransi hingga pelampiran surat kesediaan orang tua berdasarkan kesepakatan komite sekolah. Modus semacam itu, dianggap kepala sekolah sebagai surat sakti untuk melegalkan praktik pungutan kepada wali murid. (E8/a)