Antisipasi Pungutan Tidak Jelas, Kadisdik Sumut Buat Surat Edaran ke Sekolah-sekolah


295 view
Antisipasi Pungutan Tidak Jelas, Kadisdik Sumut Buat Surat Edaran ke Sekolah-sekolah
Foto: Antara
Ilustrasi. 

Medan (SIB)


Mengantisipasi adanya pungutan tidak jelas di seluruh SMA, SMK dan SLB Negeri sederajat di Sumatera Utara, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut membuat surat edaran tentang Ketentuan Pungutan Pendanaan Pendidikan.

Surat Edaran yang dikeluarkan kemarin itu ditujukan kepada Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Cabang, Kepala SMA, SMK dan SLB Negeri se Sumut. Surat itu tidak merinci detail pungutan yang boleh dilakukan.

Isi surat itu hanya menyebutkan aturan-aturan yang menjadi tolak ukur tentang Pungutan Pendidikan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Surat Edaran Sekjen Kemendikbud No. 82954 Tahun 2017 tentang Ketentuan Larangan Pungutan di SMA, SMK dan SLB.

Kadis Pendidikan Sumut Asren Nasution saat dihubungi SIB via selularnya, Selasa (27/9) mengatakan surat edaran itu hanya pengulangan terhadap regulasi yang ada. Hal itu dimaksudkan supaya semua merujuk kepada regulasi yang ada.

Tidak ada kejelasan lain terkait surat edaran yang dikeluarkan Kadisdik Sumut ini. “Hanya mengingatkan kawan-kawan di seluruh sekolah untuk tetap mempedomai peraturan yang ada saja,” pungkasnya. (A12/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com