Asik Main Judi Bola - bola Enam Sekawan Diringkus Satreskrim Polres Palas


1.327 view
Asik Main Judi Bola - bola Enam Sekawan Diringkus Satreskrim Polres Palas
( SIB Dok/ Satreskrim Polres Palas)
DIAMANKAN : Terlibat kasus judi online jenis bola - bola enam warga Kecamatan Aek Nabara Barumun diamankan di Mapolres Palas, jalan Lintas Sibuhuan - Sosa, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Sabtu (24/4/2021) 

Sibuhuan (SIB) -Enam orang sekawan warga Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas ( Palas) inisial AGS (44), AH (44), ATH (37), SN (34), ARH (33) dan JH (35), diringkus aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Palas, saat sedang asik bermain judi online jenis bola - bola atau bola berputar ( Reulette Kasino) disalah satu warung kopi, di Desa Tobing, kecamatan setempat, Sabtu (24/4/2021) dinihari .


Kasat Reskrim Polres Palas AKP Aman Putra B SH kepada SIB mengatakan, penangkapan enam orang warga Kecamatan Aek Nabara Barumun yang berasal dari tiga desa ini, yakni Desa Aek Nabara Tonga, Desa Tobing dan Desa Padang Garugur ini, adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat kepada pihaknya. Saat penangkapan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit telpon genggam dan uang tunai Rp 503.000.


Guna menjalani proses hukum lanjutan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, saat ini enam orang itu, diamankan di Mapolres Palas.


Penangkapan keenam orang kasus perjudian ini, disampaikan Kasat sebelumnya, dipimpin anggotanya Ipda BC Nasution SH.


"Semoga kejadian kasus perjudian dibulan puasa Ramadhan seperti ini tidak terjadi lagi di wilayah Palas, " harap Kasat melalui pesannya, Sabtu (24/4/2021) malam.(*)

Penulis
: Ashari Hasibuan
Editor
: Robert /Eva R Pelawi
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com

    wrong sql query