Aston Sinambela Minta Kejari Pematangsiantar Eksekusi Terpidana Penggelapan Rp 7 miliar

* Kasi Intel Kejari Pematangsiantar Masukkan Terpidana dalam DPO

473 view
Aston Sinambela Minta Kejari Pematangsiantar Eksekusi Terpidana Penggelapan Rp 7 miliar
pixabay.com
Ilustrasi 

Medan (SIB)

Aston Sinambela, pemilik salah satu SPBU di Pematangsiantar menyurati Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar memerintahkan jAston Sinambela, pemilik salah satu SPBU di Pematangsiantar menyurati Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar memerintahkan jajarannya untuk segera mengeksekusi atau menjebloskan terpidana kasus pemalsuan/penggelapan yang merugikan dirinya. Surat itu juga dilayangkan sebagai tembusan kepada Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan RI, Jamwas Kejagung RI, Kejati Sumut dan kalangan pers.

Kepada wartawan di Medan, Kamis (3/9), Aston (68) mengatakan, perkara pidana dengan No.342/pid.B/208/PN Pms an Meliani telah diputus Pengadilan Negeri Pematangsiantar tanggal 5 November 2019. Atas putusan itu Meliani melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Namun amar putusan PT Medan No 1463/Pid/2019/PT MDN tanggal 13 Januari 2020 menyatakan terdakwa Meliani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan pertama. Kemudian, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun.

Namun, anehnya terpidana tidak juga dijebloskan ke penjara. Aston dan kuasa hukumnya bahkan dibuat kecewa terhadap sikap jaksa yang menangani perkara itu yang terkesan tidak serius menanggapi permohonan pihak penggugat untuk mengeksekusi terpidana yang dikhawatirkan akan melarikan diri dengan harta kekayaan yang telah dicuri dari perusahaan SPBU milik Aston.

Didampingi Ronald Naibaho ST selaku Wakil Ketua DPP Nusantara 4 Jokowi, Aston Sinambela mengatakan, pihaknya selaku penggugat sudah berulangkali memohon eksekusi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Siti Manullang yang menangani perkara tersebut, tapi sampai saat ini terpidana Meliani belum juga dieksekusi atau dijebloskan ke penjara.

“Demi keadilan dan kepastian hukum, kami kembali memohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar untuk segera memerintahkan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Meliani. Orangtua kita ini sudah jatuh miskin disebabkan terpidana, tapi kenapa pihak JPU tidak ada rasa empati dan perikemanusiaannya,” kata Ronald yang juga mantan anggota DPRD Sumut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Aston Sinambela telah mempercayakan pengelolaan SPBU miliknya kepada Meliani yang diangkat sebagai manajer. Pasalnya, Aston beberapa tahun lalu mengalami sakit parah sehingga harus berobat ke luar negeri dan harus beristirahat. Selama SPBU itu dikelola terpidana beberapa tahun, belakangan Aston menemukan adanya kerugian hingga Rp 7 miliar. Kasus itu pun telah digugat ke pengadilan karena telah menggelapkan uang perusahaan SPBU.

Selain dirugikan Rp 7 miliar, Aston belakangan menemukan lagi kerugian dari kas SPBU sebesar Rp 20 juta untuk pembayaran iuran BPJS karyawan SPBU. Dalam biaya pengeluaran untuk iuran BPJS itu, terpidana juga menyusupkan orangtua dan saudara kandungnya selama 2 tahun, padahal mereka bukan karyawan dan tidak ada sangkut-pautnya dengan operasional SPBU. Kasus itu pun telah dilaporkan ke Polres Pematangsiantar pada Juli 2018 dengan kasus pemalsuan dan penggelapan.

Masuk DPO

Sementara itu, Kasi Intel BAS Faomasi J LaiaSH ketika dikonfirmasi wartawan SIB, Jumat (4/9) pukul 10.19 WIB membenarkan, putusan PT Medan itu telah inkrah. Pihaknya telah menerima memori rekomendasi kasasi dimaksud, sehingga telah mengambil langkah-langkah untuk mengeksekusi terpidana yang bersangkutan.

Ditanya apa kendalanya selama ini sehingga terpidana tidak kunjung dieksekusi, Kasi Intel menerangkan pencarian jauh hari sudah dilakukan bagian seksi Intel Kejari Pematangsiantar, namun yang bersangkutan tidak tinggal sesuai alamat rumahnya.

“Sudah kita cari jauh hari sebelumnya, tapi yang bersangkutan tidak ada lagi di rumahnya. Kita sudah ambil langkah dan melaporkan kepada pimpinan (Kajari-red). Makanya kita surati kepolisian memohon bantuan untuk bersama-sama memburu terpidana yang melarikan diri dan statusnya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” tegas Faomasi J Laia. (R15/S10/c)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com