Aston Sinambela Setahun Lebih Menanti Eksekusi Terpidana Penggelapan Kas SPBU di Pematangsiantar

* Pakar Hukum Hendrik Napitupulu: Penjamin Harus Bertanggungjawab Bila Terpidana Buron

501 view
Aston Sinambela Setahun Lebih Menanti Eksekusi Terpidana Penggelapan Kas SPBU di Pematangsiantar
Foto Dok
Hendrik Napitupulu dan  Aston Sinambela

Medan (SIB)

Aston Sinambela, pemilik salah satu SPBU di Pematangsiantar menanti keseriusan pihak kejaksaan untuk mengeksekusi Meliani, terpidana yang sudah setahun lebih divonis 5 tahun kurungan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan melalui amar putusan No 1463/Pid/2019/PT MDN tanggal 13 Januari 2020.

Harapan itu kembali disampaikan Aston kepada SIB didampingi Ronald Naibaho ST selaku Wakil Ketua DPP Nusantara 4 Jokowi, baru-baru ini di Medan.

Aston mengaku sedih sekaligus jengkel, karena terpidana sudah setahun tidak dieksekusi dengan alasan sudah buron alias masuk DPO (Daftar Pencarian Orang. Padahal eksekusi itu sudah dimintanya kepada oknum JPU saat terpidana sudah divonis bersalah oleh PN Pematangsiantar tanggal 5 November 2019 lalu, agar terpidana tidak melarikan diri.

"Pihak JPU Kejari Pematangsiantar waktu itu beralasan terpidana masih banding ke PT Medan. Tapi setelah ada putusan PT Medan membuat vonis 5 tahun kurungan, terpidana juga tetap tidak dijebloskan ke penjara. Saya jadi curiga dengan sikap oknum JPU itu," kata Aston.

Anehnya tambah Ronald Naibaho, Asintel Kejati Sumut beberapa waktu lalu merilis berita penangkapan 8 DPO di koran SIB. "Kita yakin, menangkap buronan tidak sulit asal ada kemauan," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Aston Sinambela awalnya memercayakan pengelolaan SPBU miliknya kepada Meliani sebagai manajer, karena Aston beberapa tahun sakit parah, harus sering berobat ke luar negeri dan harus beristirahat lama. Setelah bebetapa tahun, Aston menemukan adanya kerugian hingga Rp 7 miliar dari pemasukan SPBU di Simpangdua Pematangsiantar itu. Kasus itu pun telah digugat ke pengadilan karena telah menggelapkan uang perusahaan SPBU miliknya.

“Saya berharap Kajari Pematangsiantar yang baru bisa memerintahkan anggotanya untuk menangkap terpidana”, ucap Aston.

Melarikan Diri

Sebelumnya Kasi Intel BAS Faomasi J Laia SH ketika dikonfirmasi wartawan SIB, Jumat (4/9/2020) membenarkan, putusan PT Medan itu telah inkrah dan memori rekomendasi kasasi itu sudah diterima Kejari Pematangsiantar

Kasi Intel juga mengaku pencarian terpidana sudah dilakukan bagian seksi Intel Kejari Pematangsiantar, namun yang bersangkutan tidak tinggal lagi sesuai alamat rumahnya alias melarikan diri.

Penjamin Harus Bertanggungjawab

Terpisah, Hendrik Soambaton Napitupulu selaku Ketua Peradi (Persatuan Advocat Indonesia) versi RBA ketika dihubungi SIB menegaskan, pihak JPU tidak bisa seenaknya beralasan terpidana melarikan diri.

"Soalnya, setiap permintaan penangguhan penahanan saat penyidikan di kejaksaan biasanya ada penjamin. Kalau tersangka melarikan diri maka penjamin itu bisa dimintai peetanggungjawaban termasuk pengacaranya," kata Hendrik ketika dihubungi SIB, Sabtu (6/3).

Kemudian lanjut dia, apabila terpidana tidak ditahan saat masa persidangan biasanya ada uang jaminan yang diserahkan ke pengadilan.

“Apabila terpidana tidak bisa dihadirkan alias melarikan diri maka uang jaminan itu bisa digunakan jaksa untuk mencari terpidana," tegas pakar hukum itu. (R8/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com