BPJS Kesehatan Medan Seleksi Faskes Melalui Kredensialing dan Rekredensialing


261 view
BPJS Kesehatan Medan Seleksi Faskes Melalui Kredensialing dan Rekredensialing
Foto Dok/Leo Bukit
Logo BPJS Kesehatan

Medan (SIB)

BPJS Kesehatan Cabang Medan melakukan seleksi fasilitas kesehatan (Faskes) yang ingin menjalin kerja sama melalui proses kredensialing dan rekredensialing sesuai dengan peraturan yang berlaku.


"Sedang proses (rekredensialing). Kalau ada fasilitas kesehatan yang mau mengajukan kerja sama juga akan kami proses (kredensialing)," kata Kepala BPJS Kesehatan Medan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan dr Sari Quratul Ainy, seperti dilansir dari harianSIB.com, Rabu (13/10).


Ia mengatakan proses rekredensialing dilakukan kepada Faskes yang sudah atau ingin melanjutkan kerjasama di 2022. Proses tersebut sedang berjalan. "Faskes yang melanjutkan kerjasama juga di rekredensialing, nanti perjanjian kerjasamanya dilakukan Desember 2021. Dalam proses rekredensialing ini juga ada penilaian lulus dan tidaknya," ungkapnya.


Sedangkan proses kredensialing dilakukan terhadap Faskes yang baru mau mengajukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ia menyebutkan sampai saat ini ada 7 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) baru yang mengajukan kerja sama.


"7 Faskes ini adalah faskes baru bukan faskes yang mengajukan perpanjangan kerjasama dan sampai dengan saat ini masih dalam proses kredensialing semua, namun tahapannya beda-beda. Ada yang sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), ada yang masih mempelajari PKS, ada yang tahap assessment, melengkapi dokumen dan sebagainya," sebutnya.


Ketentuan seleksi Faskes melalui kredensialing dan rekredensialing ini telah diselaraskan dengan PP Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.


“Salah satu komitmen BPJS Kesehatan adalah memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, profesional, dan memuaskan. Oleh karena itu, sebagai bentuk kepatuhan dalam regulasi, proses Faskes ini mutlak dilakukan dan wajib dipenuhi oleh faskes yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," tegasnya.


Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya perijinan, ijin praktik tenaga medis, akreditasi dan Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP) Faskes. Sementara, kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi faskes yang bekerja sama antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten) dan lingkup pelayanan, kelengkapan sarana dan prasarana (termasuk sarana tempat tidur), sistem, prosedur dan administrasi, serta evaluasi kerja sama (untuk rekredensialing). (R6/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com