BPK Audit Dugaan Korupsi Hibah Pilkada Rp 13 Miliar di Bawaslu Karo

* Kejari Karo Tunggu Hasil Audit BPK

448 view
BPK Audit Dugaan Korupsi Hibah Pilkada Rp 13 Miliar di Bawaslu Karo
Foto : Palopopos.fajar.co.id
Ilustrasi.

Karo (SIB)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah berada di Kabupaten Karo sejak Kamis (18/8) kemarin untuk mengaudit kerugian negara atas perkara dugaan korupsi belanja hibah penyelenggaraan Pilkada Karo yang ditampung PAPBD Karo dengan pagu anggaran Rp 13 miliar pada tahun anggaran 2019, di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo.


Hal ini terkait atas permohonan penyidik Kejari Karo ke BPK selama ini untuk menghitung kerugian negara atas perkara itu.


Sehingga tim penyidik Kejari Karo kini tinggal menunggu laporan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPK.


Ketika dikonfirmasi ke Kajari Karo melalui Kasi Pidsus, Ranu Wijaya SH MH, Selasa (23/8) membenarkan BPK telah turun ke Karo untuk mengaudit kerugian negara atas perkara tersebut.


"Dijadwalkan, Jumat (26/8) mendatang BPK RI selesai mengaudit atas perkara itu. Kami menunggu laporan perhitungan kerugian negara dari BPK," ungkapnya.


Ia menambahkan, setelah audit dari BPK selesai dan ditemukan nominal kerugian negara, pihaknya akan gelar expose dan ditetapkan tersangka dalam perkara itu.


Sebagaimana disiarkan SIB sebelumnya, Kejari Karo menyidik kasus tersebut diduga penggunaan anggaran tersebut ada sejumlah kegiatan yang fiktif, mark up harga dan ada kelebihan bayar.


Dalam kasus itu, seluruh Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Karo, komisioner Bawaslu Karo telah diperiksa. (BR2/f)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com