BPKD Gayo Lues Usulkan Perbud Tentang Retribusi Hasil Bumi dan Getah Pinus


310 view
BPKD Gayo Lues Usulkan Perbud Tentang Retribusi Hasil Bumi dan Getah Pinus
Foto/SIB/Gayo Lues
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah  Gayo Lues,  Rabusin.

Gayo Lues (SIB)

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Kabupaten Gayo Lues mengusulkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Retribusi Hasil Bumi.


Kepala BPKD Gayo Lues, Mukhtar, melalui Kepala Bidang Pendapatan, Rabusin, mengatakan, peraturan bupati ini dirancang melalui Bidang Pendapatan BPKD dan telah diusulkan menyangkut retribusi hasil bumi dan getah pinus.


“Selama ini kami tidak pernah tahu berapa jumlah penjualan dari pengusaha getah pinus. Hanya menunggu berapa yang disetorkan melalui rekening daerah, itu yang kami terima,” ujar Rabisin, Sabtu (29/1).


Dijelaskannya, Perbup tentang pengawasan distribusi ini bila telah ada persetujuan dari Pemerintah Provinsi Aceh, maka kedepannya pengawasan lebih efektif. Sehingga hasil bumi yang keluar dari daerah Gayo Lues diketahui jumlahnya secara detil.


Sebelumnya, katanya, belum ada peraturan untuk pengawasan. Sehingga berapa pun hasil bumi keluar tidak diketahui dan hanya menunggu berapa yang disetorkan untuk daerah saja.


Dijelaskan Rabusin, Perbup ini, jika telah mendapatkan persetujuan nantinya, bagi yang membawa hasil bumi keluar daerah, sebelum menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), barang tidak boleh bawa keluar.


Lebih lanjut dikatakan, tujuan pemerintah daerah membuat peraturan tersebut, agar selanjutnya hasil bumi di negeri ‘Seribu Bukit’ ini secara detil ketahui, terutama yang dibawa ke luar daerah. Nantinya, berapa persen setiap pekan maupun bulan dan pertahunnya akan ketahui melalui setoran rekening daerah sebagai PAD, ujarnya. (B7/f)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com