Bandar Sabu di Simalungun Dihukum 15 Tahun Penjara, Denda Rp 1,5 M


333 view
Bandar Sabu di Simalungun Dihukum 15 Tahun Penjara, Denda Rp 1,5 M
Net/harianSIB.com
Ilustrasi Vonis Hakim. 
Simalungun (SIB)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun menghukum bandar sabu 366,04 gram, Zainul Abidin Harahap (37) selama15 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan penjara di sidang online pengadilan tersebut, Kamis (16/11).
Jaksa Barry Sugiharto SH MH semula menuntut terdakwa Zainul tersebut 17 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara.
Menurut majelis hakim, terdakwa yang sudah residivis itu terbukti kembali melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu kepada A (DPO) seberat 366,04 gram pada Rabu 14 Juni 2023 pukul 22.00 WIB di Simpang Rambung Merah Kecamatan Siantar Simalungun.
Sabu tersebut sebelumnya diperoleh terdakwa dari U (DPO) kemudian U menyuruh terdakwa untuk mengantar sabu tersebut kepada A di Simpang Rambung Merah lalu ia ditangkap polisi.
Terdakwa merupakan penduduk Perumnas Batu Anam Jalan Jambu IV Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Simalungun.
Terdakwa mengaku akan menerima upah Rp 500 ribu dari U jika berhasil melakukan transaksi jual beli sabu tersebut.
Menurut hakim,terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang tanpa hak melakukan peredaran narkotika.
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa didampingi pengacara Josia Manik SH, masih pikir-pikir 7 hari. (**)
Penulis
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com