Rabu, 15 Januari 2025

Baru Ditanam, 289 Batang Tanaman Sawit PTPN III Diduga Dirusak Orang Tak Bertanggungjawab

Redaksi - Senin, 23 Januari 2023 13:32 WIB
422 view
Baru Ditanam, 289 Batang Tanaman Sawit PTPN III Diduga Dirusak Orang Tak Bertanggungjawab
Foto: Dok/Ando Sitio
Tanaman sawit yang mati menguning dan ditebangi orang tak bertanggungjawab di area perkebunan PTPN III, di Afdeling IV Kebun Bangun, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Sabtu (21/1/2023). 
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Baru ditanam, sebanyak 289 batang tanaman sawit di area perkebunan milik PTPN III, tepatnya di Afdeling IV Kebun Bangun, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, diduga dirusak orang tak bertanggungjawab.

Akibat perusakan itu, tanaman sawit yang diperkirakan baru berusia tiga bulan tampak terlihat layu dan mati menguning. Merasa curiga, pihak PTPN III melaporkan dugaan perusakan tanaman sawit tersebut ke Polres Pematangsiantar.

"Perusakan tanaman sawit milik PTPN III tersebut sudah kita laporkan," ujar J Suwanto, karyawan BUMN PTPN III saat dimintai tanggapan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar, Minggu (22/1/2023) malam.

Suwanto yang tinggal di Kabupaten Simalungun selaku karyawan BUMN dan diberi kepercayaan PTPN III ini menerangkan, rusaknya tanaman di area perkebunan Afdeling IV Kebun Bangun, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari baru diketahui, Sabtu (21/1/2023).

"Setelah kita cek, ada 289 batang tanaman sawit rusak dan mati. Kalau dugaan kita diracun dan ditebangi orang tak bertanggungjawab, makanya langsung kita buat laporan pengaduan," katanya.

Lebih lanjut Suwanto menerangkan, atas kejadian perusakan tanaman sawit itu, pihak PTPN III mengalami kerugian sebesar Rp 28 juta.

"Kita harapkan diungkap polisi para pelaku perusakan tanaman sawit ini. Biar jangan terulang lagi kejadian serupa," katanya.

Sementara itu, Kanit III SPKT Polres Pematangsiantar, Aiptu Sarmail B Purba saat dimintai tanggapan di Mako Polres Pematangsiantar, Minggu (22/1/2023) malam, mengatakan laporan perusakan tanaman sawit itu sudah diterima sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi No: STTLP/B/29/I/2023/SPKT/Res P Siantar/Sumut.

Dikatakannya, pihak kepolisian bersama dengan pelapor sudah turun ke TKP.

"Kita juga sudah olah TKP dan dari hasil dugaan awal kita, tanaman sawit rusak dan mati karena diracun. Untuk lebih lanjut penanganan ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan," katanya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru