Kamis, 12 Desember 2024

Bawaslu- Polisi- Satpol PP-Kejari Bersihkan Seluruh APK Pemilu di Taput

Redaksi - Senin, 12 Februari 2024 21:43 WIB
298 view
Bawaslu- Polisi- Satpol PP-Kejari Bersihkan Seluruh APK Pemilu di Taput
(Foto SIB : Bongsu Batara Sitompul)
PENERTIBAN APK : Petugas dari Bawaslu Taput dibantu petugas dari Satpol PP Pemkab Taput dan personel Polres Taput mulai mencabuti seluruh alat peraga kampanye di Kota Tarutung, Minggu (11/2). 
Tapanuli Utara (SIB)
Memasuki masa tenang Pemilu, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) bersama personel Satpol-PP Pemkab Taput, Polres Taput dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput melakukan pembersihan berbagai jenis alat peraga kampanye (APK) partai politik peserta Pemilu, Minggu (11/2).
Tim pembersihan APK itu juga personel Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD). Lima tim dibagi untuk melakukan pembersihan APK yang disebar ke 15 kecamatan di Taput.
Tim Pembersihan APK itu dilepas dari Kantor Bawaslu oleh Ketua Bawaslu Taput, Kopman Pasaribu bersama Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, Kepala Satpol PP Taput Rudi Sitorus dan Kasi Pidum Kejari Taput, Arpan Pandiangan.
Pantauan SIB di lapangan, pembersihan APK itu dilakukan mulai dari lokasi sepanjang jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Taturung - Sipoholon, Jalan DI Panjaitan Tarutung, Jalan Sisingamangaraja Tarutung, Jalan Ferdinan Lumbantobing Tarutung dan Jalan Raja Johanes Tarutung. APK yang ditertibkan berupa bendera, bilboard, stiker, spanduk hingga baliho.
Ketua Bawaslu Kabupaten Taput saat dikonfirmasi SIB mengatakan, masa tenang tidak diperbolehkan melaksanakan apapun kegiatan yang berbau kampanye. "Masa tenang tidak ada kampanye. Jajaran kita hingga sampai ke PKD akan melakukan monitoring di masa tenang ini," ujarnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Taput dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Parlin Tambunan juga menyampaikan, pembersihan APK dilakukan serentak di seluruh Kabupaten Taput.
"Seluruh Panwascam di 15 kecamatan serentak turun melakukan pembersihan APK. Nantinya APK yang dicabut akan disimpan di Sekretariat Bawaslu ataupun di Sekretariat Panwascam. Tanggal 13 Februari 2024, APK di seluruh desa dan kelurahan di Taput sudah harus bersih, " jelasnya. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru