Belanja Tak Terduga Rp 12 M Lebih Pemkab Labura, Rawan Diselewengkan


247 view
Belanja Tak Terduga Rp 12 M Lebih Pemkab Labura, Rawan Diselewengkan
(Google Maps)
Kantor Bupati Labuhanbatu Utara di Aek Kanopan. 

Aekkanopan (SIB)

Sebesar Rp 12 miliar lebih anggaran yang dialokasikan untuk membiayai belanja tidak terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tahun anggaran 2022 diduga rawan penyelewengan.


Pasalnya, anggaran ini digelontorkan untuk membiayai penanggulangan bencana banjir yang melanda sejumlah kecamatan beberapa waktu lalu.


Penanggulangan ini meliputi tiga status, yakni pra bencana, saat bencana dan pasca bencana.


Potensi terjadinya penyelewengan terendus dari tertutupnya seluruh pihak yang berkaitan dalam penggunaan anggaran penanggulangan bencana ini.


Kesulitan mendapatkan informasi ini, menguatkan dugaan, anggaran BTT ini hanya akan dijadikan ajang untuk menggerogoti uang negara dengan dalih penanggulangan bencana.


Padahal semestinya, sesuai pasal 26 ayat 1 huruf C Undang-undang nomor 24 tahun 2008, sangat jelas disebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana.


Selain berhak mendapatkan informasi, di huruf (c) juga dijelaskan, masyakarat berhak untuk melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana.


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Sofyan Yusma dikonfirmasi baru- baru ini di ruang kerjanya mengatakan, anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2022 sebesar Rp 12.320.126.137 lebih P APBD yang diajukan.


"Untuk perincian besaran anggaran tersebut saya tidak tahu apa saja yang digunakan dan dikerjakan dinas tersebut, yakni Dinas BPBD Labura. Coba konfirmasi saja kepala dinasnya," kata Sopyan.


Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Abdi Yoso saat dikonfirnasi baru- baru ini, tidak berkenan memberikan semua informasi yang berkaitan dengan dana tanggap darurat tersebut.


Dijelaskan, status penanggulangan bencana Kabupaten Labura saat ini adalah pasca bencana yang meliputi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi atas dampak bencana yang terjadi.


Nilai anggaran yang digelontorkan adalah Rp 12 miliar lebih," katanya.


Disebutkan, selama tahun 2022, Pemkab Labura sudah menetapkan kondisi tanggap darurat sebanyak tiga kali.


Tanggap darurat itu ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Labura SK nomor : 362/899/BPBD/2022 tertanggal 3 November 2022, SK nomor : 362/905/BPBD/2022 tertanggal 4 November 2022, dan SK nomor : 362/911/BPBD/2022 tertanggal 8 November 2022.


"Saat ini status kita pasca bencana. Artinya ada sejumlah kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang harus dilakukan. Sampai saat ini bupati telah menetapkan tiga kali kondisi tanggap darurat," katanya.


Saat ditanya, nama- nama kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi yang mereka kerjakan.


Ia hanya memberitahu, anggaran senilai Rp 12 miliar itu akan dipergunakan untuk membiayai perbaikan sejumlah infrastruktur yang rusak diterjang banjir.


"Ada beberapa yang kita perbaiki di antaranya perbaikan tanggul Sungai Kualuh di Dusun Kilangsamin, Desa Sialangtaji, beberapa bronjong di Sungai Marbau dan lainnya," sebutnya.


Demikian tertutupnya informasi penanggulangan bencana ini, Abdi Yoso bahkan sempat meminta agar SIB tidak memuat keterangannya dalam pemberitaan.


Ia khawatir jika BTT penanggulangan bencana ini menjadi konsumsi publik, akan menimbulkan keributan.


"Tolong jangan jadi berita dulu, nanti ribut semua. Nanti kubicarakan dulu sama orang-orang yang mengerjakan proyeknya, ya," pintanya, tanpa menjelaskan bentuk keributan yang dimaksudnya. (E8/c)



Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com