Kisaran (SIB)
Bupati Asahan mengambil sumpah/janji dan melantik Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional tenaga guru dan tenaga kesehatan formasi tahun 2023, Selasa (26/3), di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan Nazaruddin SH melaporkan, bahwa pengangkatan PPPK ini sesuai dengan surat keputusan Bupati Asahan nomor 100.3.3.2-26-5.2 tahun 2024 tentang pengangkatan PPPK jabatan fungsional tenaga guru dan tenaga kesehatan formasi tahun 2023.
Ia juga mengatakan, bahwa jumlah formasi PPPK formasi 2023 di Pemkab Asahan sebanyak 505 orang. Sudah memperoleh usul penetapan NI PPPK dan BKN yaitu, tenaga guru sebanyak 357 orang dan tenaga kesehatan sebanyak 148 orang
Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Dr Janry Haposan UP Simanungkalit SSi MSi meminta kepada PPPK yang baru dilantik untuk menjaga amanah yang diemban dan menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi yang diberikan. Selain itu, PPPK dapat meningkatkan kinerjanya agar apa yang menjadi harapan dari Pemkab Asahan dapat terwujud.
Sementara itu, Bupati Asahan H Surya BSc mengatakan, bahwa dalam proses pengadaan PPPK tidak dipungut biaya. Kelulusan mereka adalah hasil kerja keras sendiri. Untuk itu, harus bangga dan bersyukur atas rahmat yang diberikan Tuhan.
Oleh karena itu, diminta untuk benar-benar melaksanakan tugas dan mentaati seluruh peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, mentaati perjanjian kerja yang sudah ditandatangani antara lain berisi larangan dan kewajiban bagi seluruh PPPK yang berlaku serta wajib dijalankan secara konsisten. Sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib kepegawaian untuk melaksanakan tugas dengan selalu berpedoman pada 3T yaitu Tertib Administrasi, Tertib Anggaran dan Tertib Pelaksanaan Tugas.
"Kepada yang diangkat sebagai PPPK jangan ada niat meminta pada Bupati untuk pindah dari unit kerja saudara/i saat ini ke unit kerja lain. Karena tempat saat ini adalah formasi yang saudara/i lamar. Dan jangan membawa dukungan dari pihak manapun dengan tujuan untuk mendesak Bupati agar saudara/i mutasi. Karena apabila melakukan hal itu, maka saudara dinyatakan mengundurkan diri sebagai PPPK sesuai dengan pasal 41 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Undonesia nomor 14 tahun 2023 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional," katanya.
Ia juga berharap, dengan pengangkatan sebagai PPPK dapat memiliki tekad kuat untuk turut serta mensukseskan “Terwujudnya masyarakat Asahan sejahtera yang religius dan berkarakter" melalui 10 program prioritas yang menjadi acuan perencanaan pembangunan daerah yaitu digitalisasi birokrasi, SDM tangguh, elonomi mandiri, Asahan sehat, Asahan cerdas, infrastruktur kuat, Asahan religius, lingkungan berbasis partisipatif dan Asahan go wisata. (**)