Samosir (SIB)
Bupati Samosir diwakili Pj Sekretaris Daerah, Waston Simbolon mendukung pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah (Gemapatas) dengan pemasangan satu juta patok batas bidang tanah se-Indonesia oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berlangsung secara online dan dilaksanakan di Kantor Desa Saitnihuta Kecamatan Pangururan, Jumat (3/2).
Pencanangan Gemapatas itu mengusung tema "Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok" yang bertujuan untuk mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan menggerakkan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah.
Kepala BPN Samosir Rizki Kurniawan dalam sambutannya mengatakan bahwa Pencanangan Gemapatas oleh Kementerian ATR/BPN dengan pemasangan 1 juta patok di seluruh Indonesia merupakan langkah untuk mendukung/menyukseskan program PTSL.
"Pemasangan patok merupakan langkah percepatan pelaksanaan PTSL, karena untuk tahun 2023 sistem pengukuran/pemetaan tanah menggunakan sistem foto udara," jelasnya.
Rizki juga menambahkan, bahwa BPN Samosir memiliki target pemetaan lahan sebanyak 2.782 Ha dengan jumlah sertifikat 3.910.
Dengan terget tersebut, Kepala BPN itu berharap kerjasama yang baik dengan para Kepala Desa dan Kepala Dusun serta Camat untuk mencapai target yang telah ditentukan.
Sedangkan untuk biaya pengurusan sertifikat, Rizki menjelaskan bahwa terdapat tiga sistem pembiayaan.
Pertama, untuk biaya persiapan fotocopy surat, meterai, dan patok ditanggung oleh pemohon, yang kedua biaya pelaksanaan penyuluhan, pengukuran dan penerbitan sertifikat tidak dipungut biaya karena sudah ditanggung oleh APBN, dan yang ketiga terkait dengan pembiayaan BPHTB tidak di pungut biaya karena sudah digratiskan oleh Bupati Samosir, katanya.
Dalam arahannya, Pj Sekdakab Samosir menyampaikan bahwa pencanangan Gemapatas merupakan langkah baik untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang batas tanah untuk menjaga aset dan menghindari konflik kepemilikan tanah.
"Kabupaten Samosir merupakan salah satu kabupaten yang banyak pengaduan dalam hal masalah tanah di Pengadilan Negeri Balige, terlebih terkait dengan tanah warisan.
Oleh karena itu melalui program ini diharapkan kepada seluruh masyarakat agar segera mendiskusikan kepada keluarga untuk kesepakatan bersama dalam mensertifikatkan tanah hak milik," ujar Waston.
"Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas ini juga untuk memudahkan program PTSL karena sudah pasti pemetaan batas-batasnya, selain itu juga bermanfaat untuk menambahkan modal usaha dalam meningkatkan taraf ekonomi dengan menunjukan sertifikat tanah hak milik," terangnya.
Pada kesempatan tersebut Pj Sekda bersama pejabat lainnya melakukan pematokan batas tanah milik warga dan penyerahan simbolis kepada 10 penerima sertifikat tanah hak milik.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kasat Intel Polres Samosir, Camat Pangururan, Kapolsek Pangururan, Kepala Desa Saitnihuta dan masyarakat penerima sertifikat tanah. (G2/c)