Covid-19 dan PPKM Darurat Berdampak "Tsunami" PHK Karyawan


316 view
Covid-19 dan PPKM Darurat Berdampak "Tsunami" PHK Karyawan
Foto Dok
Ir Parlaungan Simangunsong ST IPM

Medan (harianSIB.com)


Anggota Komisi E DPRD Sumut Ir Parlaungan Simangunsong ST IPM menegaskan, dampak pandemi Covid-19 dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, telah menimbulkan "tsunami" PHK (pemutusan hubungan kerja) bagi karyawan dari berbagai sektor usaha di Sumut.


"Dari catatan Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APBI), sedikitnya 7.000 karyawan mal atau pusat perbelanjaan di Sumut sudah "tergerus" PHK. Tentunya kondisi ini sangat memprihatinkan dan perlu dicari solusi untuk langkah-langkah penyelamatan," ujar Parlaungan Simangunsong kepada Jurnalis Koran SIB Firdaus Peranginangin, Selasa (20/7/2021) melalui telepon di Medan.


Politisi Partai Demokrat Sumut ini mengaku sangat sedih melihat kenyataan yang terjadi akibat terus "mengganasnya" pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM darurat ini, karena telah terjadi penurunan omzet secara besar-besaran dari berbagai sektor usaha dan tentunya harus dibarengi dengan PHK karyawan.


“Kenyataan ini sangat pahit, tapi demi untuk penyelamatan nyawa manusia dan pemutusan mata rantai Covid-19, harus diberlakukan PPKM darurat dengan membatasi jam operasional di mal-mal maupun pusat perbelanjaan. Tentunya harus dibarengi dengan pengurangan karyawan, baik penjaga toko, satpam, cleaning service, dan lainnya, untuk melakukan penghematan,” tandas Parlaungan.


Namun anggota dewan Dapil Kota Medan ini sangat berharap, untuk menghindari gelombang PHK secara besar-besaran, disarankan kepada pemerintah untuk mengantisipasi melalui kebijakan pemberian proteksi dan subsidi kepada pengusaha agar tidak menambah jumlah pengangguran di Kota Medan maupun kabupaten/kota di Sumut.


"Bantulah pengusaha besar maupun pelaku usaha UMKM lewat keringanan pajak dan subsidi listrik, sebab pemerintah dan swasta perlu bekerja sama menghadapi resiko dampak ekonomi yang ditimbulkan. Terutama, perlu ada harmonisasi antara aspek kesehatan dan ekonomi dengan membuat grand design yang jelas terkait konsep penanganan pandemi dan dampak PHK," ujar Ketua AKLI Sumut itu.


Selain itu, ujar mantan anggota DPRD Medan ini, inovasi dan perbaikan desain program kartu prakerja bisa juga menjadi andalan pemerintah untuk mengatasi tsunami pengangguran dengan kata kunci penanganan pandemi harus sinergi dan gotong royong antara pemerintah dengan masyarakat dengan mematuhi Prokes Covid-19.


"Yang paling ampuh untuk mencegah terjadinya PHK massal, pemerintah perlu mengeluarkan bantuan subsidi upah sebesar Rp3 - 5 juta per pekerja selama perpanjangan PPKM darurat berlaku. Bantuan subsidi upah ini tentu bisa mencegah perusahaan melakukan PHK sepihak karena tak mampu menanggung biaya operasional pekerja," ujarnya.(*).

Editor
: Robert/Bantors
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com