Curi Mobil di Pematangsiantar, Ditembak


1.703 view
Curi Mobil di Pematangsiantar, Ditembak
Foto Dok/Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar
Ditembak: Pelaku pencurian mobil inisial ASP (kaus putih) di tembak polisi usai menjalani perawatan di rumah sakit umum (RSUD) Djasamen Saragih Pematangsiantar, Sabtu (8/5/2021) malam

Pematangsiantar (harianSIB.com)


Terlibat pencurian mobil di Pematangsiantar, pria inisial ASP warga Bagan Batu Sinembah Blok B Sapta Marga Propinsi Riau ditembak polisi karena mencoba kabur setelah ditangkap.


"Pelaku kita beri tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya dengan timah panas, karena mencoba kabur usai kita amankan dari lokasi penangkapan di Jalan Mesjid, Kelurahan Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau, Sabtu (8/5/2021) malam," ujar Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (9/5/2021) malam.


Ia menuturkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan polisi: LP / B/ 280 / V / 2021 / SPKT/ Res. P. Siantar/ Sumut tanggal 04 Mei 2021 terkait tindak pidana pencurian mobil Daihatsu XENIA warna hitam BK 1458 TZ milik korbannya, Sotman Purba warga Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Pematangsiantar.


Setelah menerima laporan itu, kata Edi, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku pencurian mobil sedang berada di Jalan Mesjid, Kelurahan Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau, Jumat (7/5/2021).


Mendapatkan informasi itu, petugas Unit Opsnal Jahtanras Reskrim Polres Pematangsiantar berangkat menuju Propinsi Riau dan dari hasil penyelidikan di lapangan pelaku berada di lokasi, Sabtu (8/5/2021), dan langsung menangkapnya.


Setelah diamankan dan saat diboyong dari lokasi penangkapan hendak menuju Pematangsiantar, pelaku mencoba kabur dan melakukan perlawanan. Sehingga petugas melumpuhkan kaki tersangka dengan timah panas.


"Pelaku saat ini sudah diserahkan bersama barang bukti mobil curian ke penyidik Reskrim Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandas Edi.


Sebelumnya, Selasa (4/5/2021), korban memarkirkan satu unit mobil Daihatsu Xenia BK 1458 TZ tahun 2010 warna hitam metalik dengan nomor rangka MHKV1BA2JAK077706 dan nomor Mesin D842031, tepatnya di pinggir jalan umum di depan bengkel mobil Pancurbatu. Setelah memarkirkan mobil, korban bersama saksi pergi ke kampung Tengko Sibatu-batu Kecamatan Siantar Sitalasari.


Selang beberapa menit kemudian, korban bersama saksi pulang menuju parkiran, hanya saja begitu kagetnya tak melihat lagi mobil di lokasi. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 90 juta dan melaporkannya ke pihak berwajib. (*)

Penulis
: Andomaraja Sitio
Editor
: Robert
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com