DJP KPP Pratama Tebingtinggi Sosialisasikan Tax Amnesty Jilid II


409 view
DJP KPP Pratama Tebingtinggi Sosialisasikan Tax Amnesty Jilid II
Foto: Dok/Kominfo
FOTO BERSAMA: Usai pertemuan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi, bersama Ketua DPRD Basyaruddin Nasution, Kapolres AKBP Muhammad Kunto Wibisono, Kajari Sundoro Adi, dan Kepala Bidang Pendaftaran, Eksestensi dan Penilaian Teguh Pribadi Prasetya mewakili Kakanwil DJP Sumut II serta Kepala Kantor KPP Pratama Tebingtinggi Daniel Zebua, Selasa (28/6). 

Tebingtinggi (SIB)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Tebingtinggi menggelar Sosialisasi Tax Amnesty (Pengampunan Pajak)/Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi, Selasa (28/6) di ruang aula Balai Kota.


Di mana Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menawarkan sejumlah pilihan tarif bagi peserta program tersebut. Tax Amnesty Jilid II saat ini sedang berlangsung, selama periode pelaksanaan PPS pada tanggal 1 Januari 2022 hingga berakhir pada 30 Juni 2022


Kegiatan tersebut langsung dihadiri Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi, bersama Ketua DPRD Basyaruddin Nasution, Kapolres AKBP. Muhammad Kunto Wibisono, Kajari Sundoro Adi, dan Kepala Bidang Pendaftaran, Eksestensi dan Penilaian Teguh Pribadi Prasetya mewakili Kakanwil DJP Sumut II serta Kepala Kantor KPP Pratama Tebingtinggi Daniel Zebua,


Pj. Wali Kota menyampaikan pentingnya sosialisasi ini, karena sebagai aparatur penyelenggara negara wajib mengisi LHKPN, yang mana harus sinkron (selaras) antara harta yang dilaporkan dengan di LHKPN.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com