DPD Aspatan Sumut Minta Kades Gunakan Dana Desa Atasi Kelangkaan Pupuk

* Dana Desa Rp 68 T Jangan Melulu Digunakan Perbaikan Infrastruktur

485 view
DPD Aspatan Sumut Minta Kades Gunakan Dana Desa Atasi Kelangkaan Pupuk
Foto: Ist/harianSIB.com
Ilustrasi kelangkaan pupuk yang sangat meresahkan petani.

Medan (SIB)

Ketua DPD Assosiasi Pedagang dan Petani (Aspatan) Sumut Toni Togatorop SE MM meminta para Kades (kepala desa) di Sumut untuk menggunakan sebagian dana desa untuk pengadaan pupuk organik maupun nonorganik, guna mengatasi kelangkaan pupuk yang sangat meresahkan petani.

"Para Kades sudah seharusnya memperhatikan keluhan para petani untuk mengatasi krisis pupuk, dengan membeli stok pupuk dengan jumlah besar, agar petani tidak lagi resah akibat terjadinya kelangkaan pupuk setiap musim tanam tiba," tandas Toni Togatorop kepada wartawan, Kamis (16/6) di Medan.

Seperti diketahui, tandas mantan Ketua FP Hanura DPRD Sumut itu, kebutuhan pupuk bagi petani merupakan kebutuhan yang sangat penting, untuk melanjutkan kehidupannya. Karena tanpa ada pupuk hidup mereka terancam yang berujung kepada tidak tercapainya kedaulatan pangan yang didengung-dengungkan pemerintah.

Seharusnya, ujar politisi senior ini, dana desa yang merupakan program pemerintah pusat menjadi kebanggaan masyarakat petani di desa-desa di Sumut.

Jangan melulu manfaatkan dana desa untuk perbaikan infrastruktur yang ada di desa. Tapi perlu juga diarahkan untuk pertahanan hidup petani melalui program bercocok tanam.

"Pengadaan pupuk organik dan nonorganik ini bisa dimanfaatkan melalui program prioritas penggunaan dana desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No13 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, melalui BUMDes, yakni pengembangan usaha ekonomi produktif," katanya.

Dengan kata lain, tambah Toni, prioritas penggunaan dana desa menjadi bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa yang disusun berdasarkan data yang disediakan oleh Kemendes PDTT.

Jika para Kades dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepakat pengadaan pupuk organik dan non organik sebagai prioritas penggunaan dana desa, tentu menjadi pedoman dalam penyusunan APBDes.

Pagu Dana Desa

Dikatakan mantan Ketua Dewan Kehormatan DPRD Sumut ini, pihaknya selaku pembina para kelompok tani di wilayah Karo, Dairi dan Pakpak Bharat ini sangat berharap agar Rp 68 triliun pagu dana desa tahun 2022 yang dialokasikan untuk 74.961 desa di 434 kabupaten/kota se-Indonesia bisa, di sisihkan anggarannya untuk pengadaan pupuk organik dan non organik mengantisipasi terjadinya kelangkaan pupuk.

"Dengan pengalokasian sebagian dana desa untuk petani diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap proses penyaluran dan pemanfaatannya, jangan melulu dimanfaatkan untuk program infrastruktur desa," tambah Toni sembari menambahkan, petani juga butuh makan demi kelanjutan hidupnya. (A4/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com