Sabtu, 18 Januari 2025

DPRD Buka Pendaftaran Calon Wakil Wali Kota Tanjungbalai

Redaksi - Rabu, 28 September 2022 21:41 WIB
318 view
DPRD Buka Pendaftaran Calon Wakil Wali Kota Tanjungbalai
(Foto: harianSIB.com/Regen Silaban)
KONFERENSI PERS: Ketua Panitia Hj Artati didampingi Ir Husaini, Martin Chaniago dan Eriston Haloho, saat menggelar konferensi pers pengumuman pembukaan pendaftaran Calon Wakil Wali Kota Tanjungbalai di Aula Kantor DPRD, Senin (26/9).&
Tanjungbalai (SIB)
Paska definitif nya H. Waris Tholib sebagai Wali Kota Tanjungbalai, DPRD Tanjungbalai secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran Calon Wakil Wali Kota sisa masa bakti tahun 2020-2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hj Artati didampingi anggotanya Ir Husaini, Martin Chaniago dan Eriston Haloho, dihadiri Plt Sekwan Usni dan Kadis Kominfo Walman Girsang saat menggelar konferensi pers pengumuman pembukaan pendaftaran di Aula Kantor DPRD Tanjungbalai, Senin (26/9).

"Sesuai Tatib, paling lambat 15 hari setelah Wali Kota Tanjungbalai dilantik 22 Agustus 2022 lalu, maka harus dibentuk panitia pemilihan Wakil Wali Kota. Melalui rapat paripurna telah terbentuk panitia pada 12 Agustus 2022. Ada 7 orang anggota DPRD sebagai panitia yang disepakati mewakili dari fraksi," kata Artati.

Dalam konferensi pers itu, Artati mengatakan bahwa panitia pemilihan tersebut akan bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengisi kekosongan posisi Wakil Wali Kota Tanjungbalai.

Hj Artati yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar itu menyampaikan berbagai tahapan dan jadwal yang akan dilaksanakan panitia, mulai dari persiapan, pengumuman, pendaftaran hingga pada tahapan penetapan Calon Wakil Wali Kota terpilih, yang dimulai sejak 13 September sampai 10 November 2022 mendatang.

"Setelah panitia dibentuk, wajib mengumumkan tahapan yang akan dilaksanakan panitia. Maka hari ini kami mengundang insan pers untuk mengumumkan pembukaan pendaftaran calon. Untuk itu, kami mengharapkan dukungan dari semua pihak khususnya insan pers dalam pelaksanaan tahapan pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungbalai ini," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Artati, Calon Wakil Wali Kota yang nantinya bisa ikut melakukan pendaftaraan yakni merupakan usulan partai politik pengusung pemenang pada Pilkada 2020 yakni, Partai Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, PKS dan Partai Gerindra.

"Setelah disepakati oleh Parpol pengusung, nantinya disampaikan ke Wali Kota untuk dimintai surat pengantar dan kemudian disampaikan ke DPRD Tanjungbalai," kata Artati.

Dan seandainya hanya 1 calon yang mendaftar, sambung Artati, maka tahapan pendaftaran Calon Wakil Wali Kota Tanjungbalai akan diperpanjang.

"Sesuai ketentuan yang berlaku, dalam pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungbalai harus ada 2 calon yang mendaftar, dan jika hanya satu calon maka tahapan akan diperpanjang. Dan yang memiliki hak pilih nantinya adalah ke-25 anggota DPRD Tanjungbalai. Namun dalam pelaksanaannya adalah anggota DPRD yang hadir pada saat tahapan pemilihan itu nantinya," pungkasnya mengakhiri.

Usai konferensi pers, Ketua Panitia bersama anggotanya melakukan penandatanganan jadwal pelaksanaan tahapan pemilihan Calon Wakil Wali Kota Tanjungbalai. (SS16/d)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru