DPRD Medan Desak Wali Kota Tertibkan Reklame Tidak Berizin


103 view
DPRD Medan Desak Wali Kota Tertibkan Reklame Tidak Berizin
Foto: Ist/harianSIB.com
Petugas tim terpadu membongkar reklame yang tidak berizin di Jalan Marelan Raya Nomor 31 Pasar I Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan, Senin (13/6/2022). 
Medan (SIB)
Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mendesak Wali Kota Medan, Bobby Nasution untuk menertibkan papan reklame yang berdiri di atas gedung maupun di halaman kantor atau rumah penduduk yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tidak membayar retribusi.
Desakan ini disampaikan anggota DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution kepada wartawan, Rabu (1/2).
Hal itu mengingat banyaknya informasi dari masyarakat terkait mulai marak berdiri papan reklame namun pemilik advertising diduga tidak membayar pajak.
"Apalagi papan reklame berdiri tidak memiliki PBG. Seperti papan reklame di Jalan Jawa dan Jalan Sei Sikambing persimpangan Jalan Gatot Subroto," kata Dedy.
Politisi dari Partai Gerindra ini mengungkapkan, sudah ada Peraturan Walikota Medan (Perwal) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penataan Reklame. "Jadi sudah jelas. Pada Bab VIII, pasal 13 ada dijelaskan tentang monitoring dan evaluasi.
Dan jika diketahui ada pelanggaran izin, maka sesuai Bab IX pasal 14 tentang Pembongkaran Reklame dan Bangunan Reklame pada ayat 1 ditegaskan pembongkaran reklame dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamongpraja," ucapnya.
Dedy menjelaskan lagi, di awal menjabat sebagai Wali Kota Medan, salah satu program Bobby Nasution adalah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor penerimaan retribusi pajak.
Sehingga wali kota terus melakukan pembenahan mulai dari tingkat Kepling, lurah, camat sampai tingkat Kepala OPD dan perangkat lainnya.
"Hal itu pun dibuktikan dengan banyaknya bangunan dan papan reklame dirubuhkan karena diketahui melanggar peraturan," ujarnya.
Seharusnya, lanjut Dedy, apa yang telah dilakukan oleh wali kota menjadi pelajaran bagi para pengusaha nakal yang ingin meraup keuntungan namun tidak membayar pajak yang menimbulkan terjadinya kebocoran PAD bagi Pemko Medan.
Dedy mengaku kesal ketika mendengar ada oknum tidak bertanggungjawab mencoba memuluskan pengusaha advertising untuk memasang papan reklame tanpa memiliki izin.
Legislatif asal Dapil 4 Kota Medan inipun menyayangkan masih adanya pihak yang memasangkan iklan pada papan reklame yang tidak memiliki izin.
"Untuk itu, kita minta agar Wali Kota Medan melalui dinas terkait melakukan penertiban terhadap papan reklame yang diketahui tidak memiliki izin resmi," terangnya.
Selain papan reklame tanpa izin, Dedy Aksyari juga menyinggung pengusaha properti yang menurutnya juga tidak taat aturan dan mendirikan bangunan tidak sesuai perizinan.
"Kita bukan anti pembangunan, kita malah sangat mendukung pembangunan maju pesat di kota Medan," tuturnya. (A8/a)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com