DPRD Pastikan Pemkab Labusel Tidak Alokasikan Bansos 2022


609 view
DPRD Pastikan Pemkab Labusel Tidak Alokasikan Bansos 2022
Foto ist
Ilustrasi bansos

Kotapinang (harianSIB.com)

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), H Zainal Harahap buka suara terkait tidak adanya dana bantuan sosial (bansos) dialokasikan dalam APBD tahun 2022 Kabupaten Labusel, kecuali untuk rumah ibadah dan bantuan pendidikan.

Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan, sejak awal Pemkab Labusel memang tidak mengalokasikan dana bansos untuk forum kemitraan pemerintah maupun organisasi masyarakat (ormas) serta lembaga lainnya. Menurutnya, di dalam KUA-PPAS pun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak mengalokasikan anggaran Bansos tersebut.

"Badan Anggaran DPRD sudah mempertanyakan kepada TAPD terkait tidak adanya pengalokasian dana bansos tersebut dan meminta untuk dialokasikan. Namun, Pemkab tetap ngotot itu ditiadakan. Bahkan, Bupati lebih memilih mensahkan APBD 2022 menggunakan payung hukum Perkada daripada Perda, jika dana Bansos dialokasikan," katanya kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Labusel itu menyebut, selama pembahasan hingga APBD tahun 2022 disahkan, Bupati tidak pernah sekalipun menghadiri. Karenanya ia mengaku sangat keberatan jika kemudian DPRD seolah-olah dituding menjadi penghambat pengalokasian dana Bansos tersebut.

"Saya bersama 27 anggota dewan yang turut dalam pembahasan tahu betul prosesnya. Jadi saat ini seolah-olah dewan yang menghambat. Dalam waktu dekat akan dilakukan evaluasi terkait eksaminasi atas Perda APBD tahun 2022, kami akan mempertegas kembali permasalahan ini, agar semuanya jelas," katanya.

Dikatakan, pemangkasan dana Bansos yang terkesan brutal tersebut bukan kemauan DPRD, melainkan Pemkab. Menurutnya, pemangkasan dilakukan dengan alasan pengoptimalan anggaran untuk proyek infrastruktur.

"Kalau memang Ormas dan forum kemitraan pemerintah yang sudah mengajukan bansos namun tidak dipenuhi ingin mengetahui persisnya, kami siap rapat dengar pendapat, agar semua dibeberkan secara gamblang," katanya.

APBD tahun 2022 Kabupaten Labusel telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Labusel, akhir November lalu. Dalam APBD tersebut, anggaran bansos terhadap sejumlah organisasi dan forum kemitraan pemerintah dipangkas habis.

Pemangkasan dilakukan agar postur anggaran untuk pembangunan lebih besar. Sejumlah organisasi yang tidak menerima bansos sama sekali di antaranya, MUI, FKUB, FKDM, KONI, KNPI, Organda dan lain-lain. (*)

Penulis
: Rudi Afandi Simbolon
Editor
: Wilfred/Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com