DPRD Pematangsiantar Terapkan Regulasi Tentang Kode Etik dan Tatib


249 view
DPRD Pematangsiantar Terapkan Regulasi Tentang Kode Etik dan Tatib
Foto Ist/harianSIB.com
Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Mangatas MT Silalahi

Pematangsiantar (SIB)

DPRD Pematangsiantar akan menerapkan regulasi baru melalui Peraturan DPRD untuk menata estetika dan etika kerja di era globalisasi digitalisasi, terkait implementasi literasi kode etik dan reevaluasi tata tertib (Tatib), sebagai pedoman para wakil rakyat berkarya, serta mengemban tugas memperjuangkan aspirasi masyarakat.


Penerapan kode etik untuk menata estetika dan etika kerja, seluruh anggota DPRD, sebagai materi draf Peraturan DPRD tentang kode etik dan reevaluasi Tatib itu, diinisiasi Astronout Nainggolan selaku inspirator bersama anggota Bapem (Badan Pembuat) Perda DPRD Pematangsiantar.


Draf Peraturan DPRD terdiri kode etik dan reevaluasi Tatib, akan dibahas selama tiga hari, seusai dipaparkan di sidang DPRD yang dijadwalkan Rabu 1 Desember, sesuai hasil rapat Banmus (Badan Musyawarah) DPRD di ruangan Ragakom, Kamis (25/11).


Wakil Ketua DPRD, Mangatas MT Silalahi membenarkan, penerapan kode etik bagi anggota DPRD itu merupakan regulasi baru melalui Peraturan DPRD. “Ide menerapkan kode etik, inspirasi Bapem Perda DPRD,” jawab politisi Partai Golkar itu ketika diwawancarai SIB seusai memimpin rapat Banmus DPRD.


Ditanya eksistensi Peraturan DPRD sampai di sisi mana ruang lingkup aturannya, Mangatas MT Silalahi menjelaskan sebagai payung hukum kode etik dan Tatib. Diuraikan, kode etik mengatur etika kerja dan estetika para wakil rakyat bertanya, tata cara berpakaian di hari kerja. “Momen terobosan baru DPRD untuk berkarya di era digitalisasi ini,” tegasnya nada suara bangga. (D1/f)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com