DPRD SU : Usut Tuntas Aktor Intelektual Layanan Alat Rapid Tes Bekas di Bandara Kualanamu


624 view
DPRD SU : Usut Tuntas Aktor Intelektual Layanan  Alat Rapid Tes Bekas di Bandara Kualanamu
Foto Dok
Zeira Salim RitongaHM Nezar Djoely ST

Medan (harianSIB.com) -Penasehat Fraksi Nusantara DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga meminta Polda Sumut mengusut tuntas aktor intelektual yang ikut terlibat dalam penggunaan alat rapid tes bekas kepada calon penumpang penerbangan di Bandara Kualanamu International.


"Saya kira ini perbuatan yang tidak bertanggungjawab dan pantas dihukum berat, karena menyangkut nyawa orang lain. Kita sangat sesalkan perbuatan mereka yang diduga melibatkan perusahaan farmasi ternama di Indonesia," tegas Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Rabu (28/4/2021), di DPRD Sumut.


Menurut legislator dari PKB ini, BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan) harus melihat kasus penggunaan alat rapid bekas melayani penumpang di Bandara KNIA menjadi persoalan serius, sekaligus memperketat pengawasan, agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.


"Kita memang patut memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumut yang sigap untuk bertindak. Kita berharap, agar terus mendalami kasus ini sampai ke akar-akarnya, karena diyakini ada aktor intelektual dibalik modus yang mempermainkan nyawa orang lain," ujarnya.


Wakil Ketua Komisi B ini bahkan menyesalkan pihak perusahaan besar farmasi milik pemerintah yang tidak memberikan contoh yang baik kepada perusahaan farmasi lainnya, sehingga mencoreng nama besar perusahaan tersebut.


"Apalagi saat ini banyak oknum kesehatan yang mengambil keuntungan saat regulasi kebijakan pemerintah dalam memperketat penyebaran Covid-19. Kasus ini tidak bisa dianggap sepele, tapi harus diungkap secara tuntas siapa saja yang terlibat," tandasnya.


Sementara itu, Ketua DPW PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Sumut HM Nezar Djoeli meminta aparat kepolisian jangan hanya oknum-oknum yang terlibat dari perusahan besar obat-obatan yang ditindak, tapi pihak PT Angkasa Pura (AP) II juga harus bertanggung jawab penuh terhadap kasus alat rapid tes bekas itu.


"Gubernur Sumut harus transparan menyikapi persoalan ini. Sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Sumut, seharusnya Gubernur memberikan pengawasan terhadap spot-spot yang dianggap penting dan strategis terhadap pelayanan publik," katanya.


Menurut Nezar, oknum pelayanan rapid tes dari farmasi itu harus dikeluarkan dari Posko Pelayanan Rapid Tes di Bandara KNIA dan pimpinan PT Angkasa Pura II, harus dikenakan UU Pelayanan Publik akibat lemahnya pengawasan dalam menyiapkan fasilitas kepada masyarakat.


"Karena itu, kami minta Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian terkait segera mengevaluasi Kepala PT Angkasa Pura II, beserta pemimpin perusahaan obat terkait yang lalai dalam pengawasan terhadap bawahannya," kata Nezar.(*).

Penulis
: Firdaus Peranginangin
Editor
: Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com