DPRD SU Desak PUSKUD Laporkan Oknum Gakkum Kemen KLH ke Polda Sumut Jika “Obok-obok” Kebun Sawit


584 view
DPRD SU Desak PUSKUD Laporkan Oknum Gakkum Kemen KLH ke Polda Sumut Jika “Obok-obok” Kebun Sawit
Foto: Ist/harianSIB.com
Ir Parlaungan Simangunsong IPM.

Medan (SIB)

Anggota DPRD Sumut Ir Parlaungan Simangunsong ST IPM mendesak pengurus PUSKUD (Pusat Koperasi Unit Desa) Sumut segera mengadukan oknum yang mengaku petugas Gakkum Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kanwil Sumut ke Polda Sumut, karena diduga mencoba memeras dengan meminta dana bagi hasil dari kebun sawit seluas 71,9 Ha milik koperasi di Desa Securai Babalan Langkat.


"Jika benar oknum mengaku petugas Gakkum Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Kanwil Sumut meminta bagian dari kebun sawit milik koperasi, itu identik dengan mencoba melakukan pemerasan. Sebaiknya pengurus PUSKUD Sumut mengadukannya ke Polda Sumut," tegas Parlaungan Simangunsong kepada wartawan, Rabu (20/4) di DPRD Sumut.


Hal itu diungkapkan Parlaungan menanggapi berita sebelumnya yang mengimbau pihak-pihak lain agar tidak "mengobok-obok" lahan kebun sawit milik PUSKUD Sumut di Desa Securai Babalan Langkat, dengan mengklaim lahan tersebut seakan-akan miliknya dan ingin menguasai atau meminta bagi hasil dari kebun yang dibeli PUSKUD secara ilegal.


Ditambahkan politisi Partai Demokrat Sumut itu, tidak seorang pun yang berhak meminta dana bagi hasil dari kebun milik PUSKUD dengan perbandingan 20 persen untuk oknum dan 80 persen untuk PUSKUD, karena kebun tersebut disebut-sebut diperoleh secara ilegal.


"Jika oknum tersebut benar petugas Gakkum Kemen KLH, tidak selayaknya bertindak melanggar hukum dengan memperkaya diri sendiri. Perbuatan tersebut juga dapat dikategorikan mencoba melakukan korupsi, sehingga perlu diberi tindakan tegas oleh atasannya," tambah Parlaungan.


Berkaitan dengan itu, anggota Komisi E ini berharap kepada Pengurus PUSKUD Sumut segera mengadukan oknum tersebut kepada atasannya, karena perbuatannya juga telah mencemari institusinya dan tidak jamannya lagi oknum seperti itu dipertahankan sebagai Gakkum yang seharusnya menegakkan hukum, tapi justeru mengotori hukum.


Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua II PUSKUD Sumut Zainuddin Tanjung SE dan Sekretaris Pandapotan Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (18/4) memprotes tindakan oknum yang mengaku petugas Gakkum Kemen KLH meminta pengurus PUSKUD menandatangani konsep bagi hasil dari lahan kebun milik PUSKUD, dengan alasan kebun sawit tersebut ilegal.


Padahal lahan sawit milik PUSKUD tersebut, tambah Zainuddin, dibeli secara legal lengkap dengan surat-surat dan tidak ada silang sengketa, sehingga dengan tegas pihaknya menolak keinginan oknum mengaku petugas Gakkum mengambil keuntungan dari kebun sawit milik koperasi dengan cara bagi hasil. (A4/f)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: KORAN SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com