DPRD SU Sesalkan Gubernur Revisi Kepengurusan Karang Taruna Periode 2018-2023

* Gubernur: Revisi Kepengurusan Merujuk Permensos No25 Tahun 2019

252 view
DPRD SU Sesalkan Gubernur Revisi Kepengurusan Karang Taruna Periode 2018-2023
Foto : Ist/harianSIB.com
H Syamsul Qamar 

Medan (SIB)

Ketua Komisi E DPRD Sumut H Syamsul Qamar menyesalkan sikap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang merevisi kepengurusan Karang Taruna Sumut periode 2018-2023, sehingga menimbulkan perpecahan di organisasi tersebut.

"Berikanlah kesempatan kepada pengurus Karang Taruna untuk menyelesaikan periodesasinya yang tinggal beberapa bulan lagi, agar program kerja yang sudah dicanangkan tidak terganggu," tandas Syamsul Qamar kepada wartawan, Rabu (7/12) di DPRD Sumut.

Syamsul Qamar yang saat itu didampingi anggota Komisi A Frans Dante Ginting sangat menyesalkan sikap gubernur yang terlalu mencampuri internal Karang Taruna, sehingga mencopot kepengurusan yang lama dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) yang baru menjalankan roda organisasi.

Pernyataan itu disampaikan Syamsul merespon revisi kepengurusan Ketua Karang Taruna Sumut yang dijabat Dedi Darmawan, digantikan Samsir Pohan sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua dan Nurul Yakin Sitorus, sebagai Plt sekretaris.

"Pergantian ini tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023," tegas Syamsul.

Namun keputusan gubernur ini mendapat reaksi dari Pengurus Nasional (PN) Karang Taruna seraya mengingatkan Gubernur Sumut lebih cermat memahami muatan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna.

Syamsul yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut ini menambahkan, PN Karang Taruna menegaskan Permensos RI Nomor 25/2019 tidak mengatur batas atas usia pengurus Karang Taruna. Aturan pengganti Permensos No. 77/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna ini hanya membatasi usia minimal pengurus, berumur 17 tahun.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com