DPRD Simalungun Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020 Ditetapkan Jadi Perda


400 view
DPRD Simalungun Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020 Ditetapkan Jadi Perda
Internet
Ilustrasi Perda

Simalungun (SIB)

Delapan fraksi di DPRD Simalungun menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).


Pendapatan Rp 2.175.717.502.483,16, belanja daerah Rp 2.138.512.292.658,24.


Persetujuan tersebut dibacakan masing-masing perwakilan fraksi pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani didampingi Wakil Ketua Samrin Girsang dan Sastra Joyo Sirait , Kamis (22/7). Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Zonny Waldi beserta OPD.


Selain setuju dan menerima, setiap fraksi memberikan saran terhadap beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Pembacaan pendapat Fraksi diawali dari fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Lindung Samosir disusul PDI oleh Arifin Panjaitan, Demokrat dibacakan Irwansyah Purba, Gerindra dibacakan Erwin Parulian Saragih, NasDem dibacakan Tumpak Silitonga, Hanura dibacakan Benfri Sinaga, Perindo dibacakan Saida Purba dan Fraksi Persatuan Amanat Pembangunan dibacakan Hendra Sukmana Sinaga.


Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Lindung Samosir dalam pada pendapat fraksinya menyarankan agar penggunaan dana desa diharapkan dilakukan pengawasan agar tepat sasaran terutama pembangunan jalan-jalan lingkungan, jalan produksi dan lain-lain harus bermuara untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa yang bersangkutan.


Sementara itu, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dalam sambutan tertulisnya dibacakan Wakil Bupati, Zonny Waldi menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota dewan atas saran, pendapat dan masukan yang disampaikan.


Saran dan masukan yang disampaikan dalam pendapat fraksi akan dijadikan sebagai masukan dan sumber energi baru untuk perubahan ke depan.


“Ranperda yang baru mendapat persetujuan dari dewan akan kami sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan evaluasi agar dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Simalungun”, ujar bupati.(D4/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com