DPRD Toba Sikapi Galian C Ilegal yang Masih Beroperasi di Kecamatan Lumbanjulu


594 view
DPRD Toba Sikapi Galian C Ilegal yang Masih Beroperasi di Kecamatan Lumbanjulu
Foto: Net
Ilustrasi.

Toba (SIB)

Terkait galian C tanpa izin (ilegal) di Kecamatan Lumbanjulu Kabupaten Toba yang hingga kini masih beroperasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Komisi B melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Toba, Senin (15/2).

Ketua Komisi B DPRD Toba, Boy Antoni Simangsung yang dihubungi SIB melalui telepon seluler membenarkan dilakukannya RDP terkait galian C di Kabupaten Toba.

Menurutnya, DPRD Toba melalui Komisi B masih meminta data - data jumlah galian C yang memiliki izin di Kabupaten Toba.

Pada saat dilakukan RDP terkait galian C yang tidak memiliki izin dan hingga kini masih tetap beroperasi di Lumbanjulu, Boy menyebutkan bahwa sesuai dengan penuturan yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup Toba telah 3 kali menyurati pihak terkait dengan tembusan ke Polres Toba.

"Sudah disurati dengan tembusan Polres Toba, tetapi masih tetap beroperasi, " ujar anggota Fraksi Nasional ini menirukan jawaban dari Dinas Lingkungan Hidup pada saat RDP.

Sejumlah masyarakat mengeluhkan kinerja Polres Toba terkait penertiban aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Lunbanjulu. Dimana ada 2 aktivitas galian C yang tidak memiliki izin yang saling berdekatan, tetapi hanya 1 pengusaha yang ditertibkan.

" Ada 2 Galian C yang tak mengantongi izin di Kecamatan Lumban Julu, dan lokasinya sangat berdekatan. Kok tidak ditertibkan kedua aktivitas Galian C yang tak mengantongi izin itu. Kita menduga ada tebang pilih soal penertiban ini," sebut Pemerhati Lingkungan Kabupaten Toba Edison Marpaung belum lama ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertambangan Kabupaten Toba Mintar Manurung yang ditanya wartawan mengatakan bahwa Pemkab Toba telah tiga kali menyurati pihak yang melakukan kegiatan galian C. Akan tetapi mereka tetap melakukan usahanya. Oleh karenanya Pemkab Toba melalui Dinas Lingkungan Hidup akan menyurati kembali.

" Kita sudah surati tiga kali, tetapi mereka masih tetap melakukan aktivitasnya. Setelah surat ketiga yang sudah kita sampaikan, maka kita kembali akan menyurati ulang ," pungkasnya.

Diperoleh informasi usaha tambang yang tidak memiliki izin di Kecamatan Lumbanjulu masih tetap melakukan usaha penambangan pasir. Akibat operasional kegiatan galian C ilegal berupa pasir telah merusak jalan kabupaten yang berada di daerah tersebut. (H01/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com